Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rasyid divonis, keluarga korban tagih janji Hatta Rajasa

Rasyid divonis, keluarga korban tagih janji Hatta Rajasa Sidang vonis Rasyid. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Keluarga korban kecelakaan BMW maut yang dikemudikan Rasyid Amirullah Rajasa mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Oleh hakim, putra bungsu Hatta Rajasa tersebut divonis divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

"Kami sekeluarga pasrah, kami menerima itu sebagai takdir. Kami juga menerima putusan hakim, karena itu kewenangan dia," kata Umianah (44), istri Harun, salah satu korban tabrakan, saat dihubungi Senin (25/3).

Meski mengaku ikhlas dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim, pihak keluarga, lanjut Umianah, akan tetap menangih janji keluarga Hatta Rajasa untuk membiayai kuliah anak bungsunya, Ferdiansyah (18) yang saat ini masih duduk di bangu kelas X SMK.

"Tapi kami tetap memegang janji keluarga Pak Hatta untuk mengkuliahkan si bontot sampai selesai. Janji keluarga Pak Hatta dibuat dalam perjanjian tertulis," ujar Umianah.

Selain membiayai kuliah Ferdiansyah, keluarga Hatta Rajasa, yang diwakili oleh adik Hatta, Irza Rajasa juga mengatakan akan memberikan bantuan kepada kakak Ferdiyansyah, Nur Hasanah berupa bantuan kerja.

"Selain itu, pada waktu tujuh harian, keluarga Pak Hatta juga ngasih katering," ujarnya.

Sementara itu, ipar Harun, Ukar mengatakan tidak ada tuntutan apa-apa kepada Rasyid. Dia sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

"Kami serahkan semuanya kepada proses hukum," ujarnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Korban Bully SMA Binus Serpong Tolak Damai, Ini Alasannya
Keluarga Korban Bully SMA Binus Serpong Tolak Damai, Ini Alasannya

Keluarga korban ingin kasus terus berlanjut sampai pengadilan.

Baca Selengkapnya
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Datang
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Datang

Saka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya
Tak Kunjung Dinikahi, CAT Minta Ketua KPU Teken Surat Perjanjian, Begini Isinya

Surat perjanjian tersebut berisi lima poin. Salah satunya, Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.

Baca Selengkapnya