Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kita harus tahu bahwa keputusan hakim tadi sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan. Saya kira sudah menjadi kewenangan majelis hakim," kata Koordinator JPU Daroe Trisadono di PN Jaksel usai persidangan, Kamis (11/7).

Daroe masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Saat ini, akan mempelajari lebih dahulu amar putusan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Tentu kami akan menyatakan pikir pikir dulu. Kita punya waktu tujuh hari sejak dari hari ini. Nanti kita pertimbangkan dulu apakah kita akan menerima atau menyatakan banding," ujar dia.

Pun demikian dengan pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi. "Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," tutup dia.

Pertimbangan Hakim

Sebelum membacakan vonis, Hakim anggota, Krisnugroho menjelaskan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Dia menjelaskan hal yang memberatkan. Ratna sebagai seorang publik figur seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak. Kemudian, terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Selain itu, terdakwa telah melakukan permintaan maaf.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Ratna terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya