Ratna Sarumpaet Hadirkan Dokter Jiwa, Jaksa Curiga Ingin Giring Opini
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan tiga orang saksi di sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks. Salah satu saksi yang didatangkan adalah Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr Fidiansjah. Koordinator Jaksa Penuntut Umum kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono menanggapi saksi tersebut.
Menurut dia, pengacara hendak mengiring bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong dalam kondisi depresi. "Tentu kami melihatnya dari pihak pengacara berharap bahwa kondisi terdakwa dapat dikategorikan tidak mampu bertanggung jawab. Kami melihatnya seperti itu," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Namun, faktanya saksi berkali-kali memastikan bahwa terdakwa dikategorikan depresi terkontrol.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
"Konsentrasinya bagus. Itu artinya bahasa-bahasa dalam dunia psikiatri itu menunjukkan bahwa seseorang dia mengerti betul yang dia pikirkan dia lakukan dan dia ucapkan. Artinya seperti itu lah. Jadi yang bersangkutan artinya dapat bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan. Intinya itu," papar Daroe.
Daore meyakini keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pengacara di persidangan justru mengamini dakwaan. "Iya menguatkan dakwaan kami," tukas dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter selesai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaKondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa
Baca SelengkapnyaAkmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Baca SelengkapnyaMelakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.
Baca SelengkapnyaIbu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaKasus pengancaman dan perampasan terhadap perempuan, M (23) di Banjarwangi, Garut, viral di media sosial. Dalam aksinya pelaku menggunakan pistol dan golok.
Baca SelengkapnyaSampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca Selengkapnya