Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet Hadirkan Dokter Jiwa, Jaksa Curiga Ingin Giring Opini

Ratna Sarumpaet Hadirkan Dokter Jiwa, Jaksa Curiga Ingin Giring Opini Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet menghadirkan tiga orang saksi di sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks. Salah satu saksi yang didatangkan adalah Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr Fidiansjah. Koordinator Jaksa Penuntut Umum kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono menanggapi saksi tersebut.

Menurut dia, pengacara hendak mengiring bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong dalam kondisi depresi. "Tentu kami melihatnya dari pihak pengacara berharap bahwa kondisi terdakwa dapat dikategorikan tidak mampu bertanggung jawab. Kami melihatnya seperti itu," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Namun, faktanya saksi berkali-kali memastikan bahwa terdakwa dikategorikan depresi terkontrol.

"Konsentrasinya bagus. Itu artinya bahasa-bahasa dalam dunia psikiatri itu menunjukkan bahwa seseorang dia mengerti betul yang dia pikirkan dia lakukan dan dia ucapkan. Artinya seperti itu lah. Jadi yang bersangkutan artinya dapat bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan. Intinya itu," papar Daroe.

Daore meyakini keterangan-keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pengacara di persidangan justru mengamini dakwaan. "Iya menguatkan dakwaan kami," tukas dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis, Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tarsum
Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis, Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tarsum

Dokter selesai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa
Kondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa

Kondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?

Akmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum

Baca Selengkapnya
Pakar Foresik: Dari Kronologi, Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur Patut Dikenakan Pasal Pembunuhan
Pakar Foresik: Dari Kronologi, Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur Patut Dikenakan Pasal Pembunuhan

Melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.

Baca Selengkapnya
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan
Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan

Tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Viral Perempuan Diancam Residivis dengan Golok dan Pistol di Garut, Pelaku Dilepas dengan Alasan Sakit Jiwa
Viral Perempuan Diancam Residivis dengan Golok dan Pistol di Garut, Pelaku Dilepas dengan Alasan Sakit Jiwa

Kasus pengancaman dan perampasan terhadap perempuan, M (23) di Banjarwangi, Garut, viral di media sosial. Dalam aksinya pelaku menggunakan pistol dan golok.

Baca Selengkapnya
Ungkap Penyebab Kematian dr Aulia, Polisi Bakal Periksa Pihak Kemenkes, Kemendikbud hingga Dosen
Ungkap Penyebab Kematian dr Aulia, Polisi Bakal Periksa Pihak Kemenkes, Kemendikbud hingga Dosen

Sampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.

Baca Selengkapnya