Ratna Sarumpaet Harap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan Hakim
Merdeka.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia berharap hakim dapat bijaksana dan mengabulkan permohonan tahanan kotanya.
"Saya berharap dikabulkan ya hari ini," tutur Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Ratna menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.
"Yang nyiapin ya lawyer-lah," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019. Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.
Desmihardi membacakan pertimbangan mengajukan permohonan tersebut. Dia menyebutkan dua pertimbangan pengajuan penangguhan tahanan bagi kliennya, yakni berdasarkan hukum dan sisi kemanusiaan.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaBerikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus penyebaran informasi
Baca Selengkapnya