Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan

Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan Ratna Sarumpaet. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Siapa yang tak kenal Ratna Sarumpaet. Aktivis 1998 yang dikenal lantang mengkritisi kebijakan pemerintah.

Saat ini, Ratna sedang menjalani proses hukum akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kasus itu pun membuat nyalinya ciut.

Ratna mengaku tak akan lagi bersikap kritis.

"Enggak (kritis), aku mau istirahat aja, mau ngurus cucu," ucap Ratna di PN Jaksel, Jumat (21/6).

Ratna mengaku kapok mengkritik pemerintah lantaran takut dijebloskan ke bui. "Nanti aku dijewer lagi ditaro lagi di tahanan enggak lah, kapok," ucapnya sambil ketawa.

Ratna Sarumpaet Tonton Sidang Sengketa Pemilu Lewat TV di Rutan

Meski berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tetap mengikuti perkembangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ratna menyaksikan lewat televisi yang berada di Rutan. Ratna menanggapi keterangan Prof Ir Marsudi Wahyu Kisworo, IPU, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan kemarin.

Contohnya saat memaparkan mengenai Situng KPU.

"Menurut saya kalau jaksanya fair harusnya dia memerintahkan ahli forensik digital untuk memeriksa punya KPU Itu baru benar," ujar dia di PN Jaksel, Jumat (21/6).

Terlepas dari itu, Ratna berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan asas keadilan dalam memutuskan perkara tersebut. Dia mengaku akan menerima apapun hasilnya.

"Kalau aku gak menerima terus aku guling-guling, ya buat aku nih sudah di usia 70 tahun aku tidak lagi di emosi yang seperti itu," tutup dia.

Ratna Sarumpaet hari ini akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik.

Pada persidangan sebelumnya, Ratna telah membacakan pledoi. Terdakwa Ratna Sarumpaet menyampaikan pledoi (pembelaan) yang ditulisnya sendiri dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Dalam pledoinya, Ratna tidak menyangka, bahwa kebohongan yang dibuatnya berujung pada tindak pidana. Ratna merasa perlu mengklarifikasi. Tak ada maksud dari Ratna membuat keonaran.

"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud JP (Jaksa Penuntut), yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Keonaran yang saya tahu dan diketahui secara umum adalah terjadinya kerusuhan atau amukan massa yang hanya bisa dihentikan oleh aparat kepolisian, seperti terjadi pada peristiwa Mei 1998," ucap Ratna dalam persidangan.

Ratna mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak sampai menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu. Menurutnya, kebohongan itu hanya bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat.

Tidak ada sedikit pun narasi atau kata-kata dalam pernyataannya yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

"Jadi menurut saya adalah berlebihan apabila Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran. Karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," ujar dia.

Ratna mengatakan, sulit memahami pasal yang disangkakan oleh JPU. Diakuinya, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang dilakukan selama hidup. Alhasil, Ratna terpaksa menerima sanksi sosial dari masyarakat .

"Saya dianggap sebagai ratu pembohong. Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasi saya, mengakhiri perjuangan-perjuangan saya, dan saya menerima semuanya sebagai konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," ujar dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel

Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Reaksi Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Sebut Akun Fufufafa 99% Milik Gibran
Reaksi Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Sebut Akun Fufufafa 99% Milik Gibran

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas

Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Olla Ramlan Polisikan Buzzer Serang Keluarganya
Duduk Perkara Olla Ramlan Polisikan Buzzer Serang Keluarganya

Ola Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Potret Atta Halilintar Gandeng Aurel Hermansyah Laporkan Akun yang Buat Berita Hoax Soal Nikah Siri dengan Ria Ricis
Potret Atta Halilintar Gandeng Aurel Hermansyah Laporkan Akun yang Buat Berita Hoax Soal Nikah Siri dengan Ria Ricis

Atta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati

RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI

Sebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.

Baca Selengkapnya