Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan
Merdeka.com - Siapa yang tak kenal Ratna Sarumpaet. Aktivis 1998 yang dikenal lantang mengkritisi kebijakan pemerintah.
Saat ini, Ratna sedang menjalani proses hukum akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks. Kasus itu pun membuat nyalinya ciut.
Ratna mengaku tak akan lagi bersikap kritis.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Kenapa Ratna Kaidah jadi selebgram? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
"Enggak (kritis), aku mau istirahat aja, mau ngurus cucu," ucap Ratna di PN Jaksel, Jumat (21/6).
Ratna mengaku kapok mengkritik pemerintah lantaran takut dijebloskan ke bui. "Nanti aku dijewer lagi ditaro lagi di tahanan enggak lah, kapok," ucapnya sambil ketawa.
Ratna Sarumpaet Tonton Sidang Sengketa Pemilu Lewat TV di Rutan
Meski berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tetap mengikuti perkembangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ratna menyaksikan lewat televisi yang berada di Rutan. Ratna menanggapi keterangan Prof Ir Marsudi Wahyu Kisworo, IPU, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan kemarin.
Contohnya saat memaparkan mengenai Situng KPU.
"Menurut saya kalau jaksanya fair harusnya dia memerintahkan ahli forensik digital untuk memeriksa punya KPU Itu baru benar," ujar dia di PN Jaksel, Jumat (21/6).
Terlepas dari itu, Ratna berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan asas keadilan dalam memutuskan perkara tersebut. Dia mengaku akan menerima apapun hasilnya.
"Kalau aku gak menerima terus aku guling-guling, ya buat aku nih sudah di usia 70 tahun aku tidak lagi di emosi yang seperti itu," tutup dia.
Ratna Sarumpaet hari ini akan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik.
Pada persidangan sebelumnya, Ratna telah membacakan pledoi. Terdakwa Ratna Sarumpaet menyampaikan pledoi (pembelaan) yang ditulisnya sendiri dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Dalam pledoinya, Ratna tidak menyangka, bahwa kebohongan yang dibuatnya berujung pada tindak pidana. Ratna merasa perlu mengklarifikasi. Tak ada maksud dari Ratna membuat keonaran.
"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud JP (Jaksa Penuntut), yang telah terjadi akibat kebohongan saya. Keonaran yang saya tahu dan diketahui secara umum adalah terjadinya kerusuhan atau amukan massa yang hanya bisa dihentikan oleh aparat kepolisian, seperti terjadi pada peristiwa Mei 1998," ucap Ratna dalam persidangan.
Ratna mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak sampai menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu. Menurutnya, kebohongan itu hanya bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat.
Tidak ada sedikit pun narasi atau kata-kata dalam pernyataannya yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
"Jadi menurut saya adalah berlebihan apabila Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran. Karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," ujar dia.
Ratna mengatakan, sulit memahami pasal yang disangkakan oleh JPU. Diakuinya, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang dilakukan selama hidup. Alhasil, Ratna terpaksa menerima sanksi sosial dari masyarakat .
"Saya dianggap sebagai ratu pembohong. Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasi saya, mengakhiri perjuangan-perjuangan saya, dan saya menerima semuanya sebagai konsekuensi dari perbuatan saya yang telah mengecewakan banyak orang," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAtta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.
Baca Selengkapnya