Ratna Sarumpaet Nangis Divonis 2 Tahun dan Peluk Anak: Nanti Kita Ketemu Lagi
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Ratna Sarumpaet mendengarkan vonis ditemani anak-anaknya, Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan. Mereka duduk di kursi barisan paling depan. Wajah, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan terlihat tenang saat Ketua Majelis, Joni membacakan vonis.
Usai mendengarkan vonis, Ratna Sarumpaet menyalami satu persatu peserta sidang. Dari pengacara, hakim hingga Jaksa Penuntut Umum. Ratna pun menghampiri anak-anaknya. Disambut pelukan kedua putrinya, Fathom Saulina, dan Atiqah Hasiholan
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa yang terjadi saat Ranty dilamar? Tak butuh waktu lama untuk mengatakan 'yes', Ranty Maria langsung mengangguk setuju ketika Rayn berlutut di hadapannya.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna sambil memeluk.
Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan kesedihan. Air matanya pun jatuh.
Hakim Joni, menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Joni menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia
Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sebagai publik figur harusnya berbuat baik, terdakwa berusaha menutupi perbuatan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga dan sudah berusia lanjut serta terdakwa telah meminta maaf.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaRayyanza Malik Ahmad cukup lama tak bertemu dengan sang ibunda, Nagita Slavina.
Baca SelengkapnyaRafael Alun masuk ke dalam ruang sidang, dirinya langsung berpelukan dengan Mario Dandy yang lebih dahulu menunggu jalannya sidang.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaHari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu. Pasangan yang sudah 11 tahun menikah itu, kini resmi berpisah.
Baca Selengkapnya