Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet Pasrah Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim

Ratna Sarumpaet Pasrah Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim Ratna Sarumpaet. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Penolakan itu disampaikan usai seluruh saksi menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim, Joni, mengatakan terdakwa Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status penahanan, dari tahanan menjadi tahanan kota atau rumah pada persidangan yang lalu.

Hakim sependapat dengan yang disampaikan jaksa. "JPU keberatan mengingat proses persidangan. Majelis juga bermusyawarah belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," ucap dia.

Mendengar keputusan hakim, Ratna Sarumpaet mengaku hanya pasrah. "Ya sudah nasib mau gimana lagi," ucap dia.

Meski demikian, Ratna akan terus berusaha memperoleh haknya tersebut. "Insya Allah ya, kan masih ada Kamis," ucap Ratna.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus

Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya