Ratna Sarumpaet Ragukan Keterangan Saksi Ahli Bahasa yang Dihadirkan JPU
Merdeka.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet meragukan kapasitas Prof Wahyu Wibowo, sebagai saksi ahli. Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
"Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar-putar dari konteks. Dia bahkan mengabaikan kamus besar. Kamus besar itu kan memang beda banget," ucap Ratna
Sebelumnya, Wahyu dalam kesaksiannya menjelaskan arti kata keonaran.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kenapa Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
-
Bagaimana Sarwendah menghadapi hujatan warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
Wahyu menyebutkan, keonaran tidak berarti ada keributan fisik. Keonaran pun tidak harus melibatkan banyak orang.
"Bisa saja membuat orang bertanya-tanya, membuat orang gaduh, atau heran," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Wahyu menyatakan, keonaran yang terjadi di media sosial bisa disebutkan kegaduhan. Menurut dia, media sosial itu mewakili lisan seseorang.
"Jika terjadi pro dan kontra di media sosial. Orang saling mengungkapkan opini yang tidak jelas dan bisa menimbulkan perpecahan. Itu juga termasuk onar," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnya