Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kasus Penyebaran Hoaks

Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kasus Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet mengaku siap menghadapi persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Ratna mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. Sementara soal alasan dikembalikannya ibunda Atiqah Hasiholan itu ke rutan Polda Metro Jaya masih belum diketahui.

"Sehat," kata Ratna.

Penahanan Ratna Dititip di Rutan Polda Metro

Untuk penahanannya sendiri, Ratna akan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keluarganya. Ia akan mendekam di penjara slama 20 hari ke depan.

"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi.

Pertimbangan dititipkan di Polda Metro karena alasan kesehatan dan keamanan. "Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selain di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna memang ada perawatan dokter di sana," ucap dia.

"Permohonan itu kami anggap logis yasudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro lebih dekat," dia menambahkan.

Ia mengatakan, penahanan sebenarnya bisa dilakukan di mana saja. Asalkan statusnya Rumah Tahanan (Rutan). Kebetulan permohonan yang diajukan keluarga ditempatkan di Polda Metro Jaya.

"Iya penahanannya tetap di sana, nanti eksekusi memang di lapas. Jadi yang penting kalau penahanan itu statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atu P21. Untuk itu, persidangan akan segera digelar.

"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi.

Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materil per hari ini.

"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Nirwan.

Reporter: Nanda Perdana

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal

Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.

Baca Selengkapnya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang

Baca Selengkapnya