Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kasus Penyebaran Hoaks
Merdeka.com - Ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet mengaku siap menghadapi persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Ratna mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. Sementara soal alasan dikembalikannya ibunda Atiqah Hasiholan itu ke rutan Polda Metro Jaya masih belum diketahui.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Kenapa Ratu Meta masuk UGD? Dia mengatakan bahwa ketika setengah dari mereka merasa tidak enak badan, mereka segera pergi ke Unit Gawat Darurat (UGD) dan menerima instruksi dari dokter.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
"Sehat," kata Ratna.
Penahanan Ratna Dititip di Rutan Polda Metro
Untuk penahanannya sendiri, Ratna akan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keluarganya. Ia akan mendekam di penjara slama 20 hari ke depan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi.
Pertimbangan dititipkan di Polda Metro karena alasan kesehatan dan keamanan. "Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selain di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna memang ada perawatan dokter di sana," ucap dia.
"Permohonan itu kami anggap logis yasudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro lebih dekat," dia menambahkan.
Ia mengatakan, penahanan sebenarnya bisa dilakukan di mana saja. Asalkan statusnya Rumah Tahanan (Rutan). Kebetulan permohonan yang diajukan keluarga ditempatkan di Polda Metro Jaya.
"Iya penahanannya tetap di sana, nanti eksekusi memang di lapas. Jadi yang penting kalau penahanan itu statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atu P21. Untuk itu, persidangan akan segera digelar.
"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi.
Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materil per hari ini.
"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Nirwan.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca Selengkapnya