Ratna Sarumpaet Usai Dakwaan: Ada Ketegangan Luar Biasa saat Penyidikan, Ini Politik
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Las Maria Siregar mengungkap rangkaian kronologis kebohongan Ratna soal penganiayaan yang dialaminya. Usai jaksa menyampaikan surat dakwaan, Ratna meminta izin kepada hakim untuk memberikan tanggapan.
"Sebenarnya tidak dalam konteks materi kasus. Tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan. Pengalaman sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, dari bacaan dan melalui ahli. Saya betul melakukan kesalahan," kata Ratna di lokasi, Kamis (28/2).
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
Hakim meminta Ratna memberikan tanggapan melalui eksepsi dari kuasa hukum. Ratna kembali meminta waktu sekitar 1 menit menyampaikan respons.
Ratna mengakui dirinya bersalah telah membuat berita bohong. Namun, dia menyebut kasus yang menjeratnya sarat muatan politis.
"Saya ingin mengatakan saya salah tetapi saya yang terjadi sebenarnya di lapangan saat penyidikan, ada ketegangan luar biasa, ini politik. Saya berharap dari persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita jadi hero untuk bangsa ini. Kalau saya dipenjara enggak masalah untuk bangsa ini, tetapi di atas segalanya hukum bukan kekuasaan," ujarnya.
Ratna Sarumpaet dijerta dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaTia Rahmania buka-bukaan usai dipecat dari PDIP dan dibatalkan menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSempat tak berkomentar, Salim Nauderer akhirnya buka suara melalui Instagram pribadi, terkait kabar dugaan perselingkuhan dirinya dengan Azizah Salsha.
Baca Selengkapnya