Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratu Atut minta anak buah sumpah setia mau diperintah buat korupsi

Ratu Atut minta anak buah sumpah setia mau diperintah buat korupsi Ratu Atut diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Sang adik Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan juga terlibat dalam kasus ini.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014. Serta menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar.

Tak cuma soal aliran dana, beberapa hal juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini.

Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan kemudian menjadi gubernur untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya.

"Sejak diangkat baik sebagai Plt maupun gubernur definif, terdakwa memilih beberapa pejabat di lingkungan pemprov Banten dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan terdakwa maupun Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP)," ungkap jaksa Afni di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/3). Demikian dikutip Antara.

Misalnya saat Djaja Buddy Suhardja akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Atut meminta komitmen loyalitas Djaja. Djaja kemudian menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta dan selanjutnya Atut mengangkat Djaja sebagai Kadis Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.

Pada pertengahan 2006 di rumah Atut, Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

"Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," kata Jaksa Afni.

Pertama adalah proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk pengadaan alkes RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012.

Daftar penerima uang atau yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar. Lalu menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta.

Ada juga Rano Karno sebesar Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta. Kemudian, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherma sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta," tambah jaksa Afni.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen dan Ekpresi Ratu Atut Kembali Nyoblos usai Bebas dari Penjara
Momen dan Ekpresi Ratu Atut Kembali Nyoblos usai Bebas dari Penjara

Atut perdana menggunakan hak pilihnya setelah keluar penjara pada tahun 2022 terkait kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU
Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Didakwa Korupsi Rp46 Miliar dan TPPU

Kerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.

Baca Selengkapnya
Nasib 7 Caleg Dinasti Ratu Atut di Pemilu 2024
Nasib 7 Caleg Dinasti Ratu Atut di Pemilu 2024

Sejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri
KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri

Pemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya