Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratu Mariyuana Corby dapat pembebasan bersyarat

Ratu Mariyuana Corby dapat pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus penyelundupan narkoba Schapelle Leigh Corby mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu didapat dari hasil rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dibentuk oleh Kemenkum HAM.

"Insya Allah diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di kantornya, Rabu (5/2).

Amir mengatakan, dalam waktu tiga hari ke depan surat pembebasan bersyarat Corby dan ke-1.700 lainnya akan ditandatangani. Amir membantah memberi perlakuan khusus terhadap Corby.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam 3 hari ini (teken suratnya), tidak khusus Corby ya, ini 1.700," ujar Amir.

Amir menegaskan Corby tidak mendapat perlakuan istimewa dari pihaknya. Pemberian pembebasan bersyarat ini, menurut Amir, merupakan hak Corby sepanjang dia memenuhi aturan dan rekomendasi dari TPP.

"Corby tidak mendapatkan perlakuan istimewa sepanjang dia memenuhi aturan dan mendapatkan rekomendasi TPP, dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada. Dia akan peroleh itu, baru saya akan rampungkan, karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapapun juga, 1.700 ini harus segera diproses bersama," papar Amir.

Sebelumnya Corby divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali, 2005 lalu. Dengan grasi 5 tahun dan remisi yang telah diterima serta pembebasan bersyarat yang sebentar lagi akan diteken, maka Corby berpeluang bebas lebih cepat.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya