Ratu Wiraksini, Pemilik Akun TikTok @yudinratu Sebut 'Polisi Dajal' Diciduk
Merdeka.com - Akibat buat konten TikTok bernada ujaran kebencian, seorang wanita bernama Ratu Wiraksini (53) diamankan polisi. Hal itu, lantaran ulah Ratu menghina polisi dengan kata 'dajal', karena menangkap pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus menyampaikan jika video ujaran kebencian yang dibuat Ratu ditemukan Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil patroli siber.
"Sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Yusri dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (16/12).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
Atas ulahnya tersebut, Ratu sebagai pemilik akun pun ditangkap polisi di Kampunf Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat pada Senin 14 Desember 2020, kemarin.
"Barang bukti, Satu unit HP merek Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video," kata Yusri.
Isi Konten
Atas perbuatannya, Ratu disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berikut perkataan yang dilontarkan Ratu dalam konten video Tiktok berdurasi sekitar 59 detik.
"Habib Rizieq bukan teroris, Habib Rizieq bukan koruptor besar yang membawa uang negara. Tapi mengapa polisi mengejarnya, sampai membunuh 6 laskar FPI yang tidak berdosa mereka adalah menyuarakan kebenaran. Hai polisi-polisi Dajjal kamu boleh memberikan keterangan palsu di muka bumi ini. Tapi Allah tidak tidur Allah tetap menyaksikan. Polisi-polisi dajal tinggal tunggu azab yang Allah berikan untuk menghukum mu. Polisi dajal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran hai polisi dajal."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan dalma video, yang bersangkutan kerap teriak-teriak tidak jelas.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya