Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan botol miras ilegal disita dari 3 kafe di Padang

Ratusan botol miras ilegal disita dari 3 kafe di Padang Razia miras di Padang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Padang merazia minuman keras (miras) yang beredar di beberapa kafe dan karaoke, Selasa (24/4). Sedikitnya, 308 botol miras disita dari tiga tempat hiburan malam.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, beberapa botol miras tidak memiliki pita cukai. Diduga miras tanpa pita cukai tersebut ilegal.

"Kita gencar melakukan pengawasan terhadap miras ini sesuai instruksi dari Pak Kapolri, apalagi mengingat belakangan di beberapa wilayah Indonesia beredar miras oplosan hingga memakan puluhan korban," terang Wakapolresta Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga kepada wartawan di Mapolresta.

Diakuinya, dari barang bukti yang diamankan terdapat beberapa botol yang tidak memiliki pita cukai. Polisi akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk pinindakan selanjutnya.

"Untuk yang diduga ilegal, kami akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, dan untuk yang tidak memiliki izin penjualan kita akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peraturan daerahnya. Nanti, apakah dalam peredaran miras secara ilegal ini terdapat kerugian negara," cetusnya.

Polisi juga akan memeriksa pemilik tempat hiburan malam yang menjual miras ilegal. "Jika ada nanti yang disinyalir oplosan kita akan naikkan ke status penyidikan, kita akan minta keterangan ahli. Selanjutnya baru bisa mengambil langkah dalam tindakan selanjutnya," pungkasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur, Hilman mengungkapkan, tidak semua miras yang beredar harus memiliki pita cukai.

Menurutnya, ada beberapa golongan miras yang semestinya harus memiliki pita cukai dan tidak semestinya memiliki pita cukai.

"Misalkan minuman bir atau minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen, itu tidak perlu memakai pita cukai. Ini disebut miras yang masuk dalam golongan A karena mengandung alkohol di bawah lima persen," terang Hilman dikonfirmai terpisah.

Hilman menambahkan, sedangkan untuk miras yang wajib memiliki pita cukai terdiri dari kadar alkohol di atas kandungan 5-20 persen dan masuk dalam kategori golongan B. Begitupun dengan golongan C berada di takaran alkohol sebanyak 20 persen lebih.

"Jadi miras yang masuk dalam golongan A dan B wajib memakai pita cukai. Jika miras itu ditemukan dan kedapatan tidak memiliki pita cukai berarti ilegal," jelasnya.

Ditegaskannya, jika memang ada ditemukan beredar miras dari dua golongan yang tidak memiliki pita cukai akan mendapat sanksi sesuai nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan pasal 54. Untuk ancaman pidana paling singkat satu tahun paling lama lima tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru

Pengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar

12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Simpang Mayat, Lokasi Warung Remang-Remang di Riau Dirazia Polisi
Simpang Mayat, Lokasi Warung Remang-Remang di Riau Dirazia Polisi

Lokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.

Baca Selengkapnya