Ratusan botol miras ilegal disita dari 3 kafe di Padang
Merdeka.com - Polresta Padang merazia minuman keras (miras) yang beredar di beberapa kafe dan karaoke, Selasa (24/4). Sedikitnya, 308 botol miras disita dari tiga tempat hiburan malam.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, beberapa botol miras tidak memiliki pita cukai. Diduga miras tanpa pita cukai tersebut ilegal.
"Kita gencar melakukan pengawasan terhadap miras ini sesuai instruksi dari Pak Kapolri, apalagi mengingat belakangan di beberapa wilayah Indonesia beredar miras oplosan hingga memakan puluhan korban," terang Wakapolresta Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga kepada wartawan di Mapolresta.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
Diakuinya, dari barang bukti yang diamankan terdapat beberapa botol yang tidak memiliki pita cukai. Polisi akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk pinindakan selanjutnya.
"Untuk yang diduga ilegal, kami akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, dan untuk yang tidak memiliki izin penjualan kita akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peraturan daerahnya. Nanti, apakah dalam peredaran miras secara ilegal ini terdapat kerugian negara," cetusnya.
Polisi juga akan memeriksa pemilik tempat hiburan malam yang menjual miras ilegal. "Jika ada nanti yang disinyalir oplosan kita akan naikkan ke status penyidikan, kita akan minta keterangan ahli. Selanjutnya baru bisa mengambil langkah dalam tindakan selanjutnya," pungkasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur, Hilman mengungkapkan, tidak semua miras yang beredar harus memiliki pita cukai.
Menurutnya, ada beberapa golongan miras yang semestinya harus memiliki pita cukai dan tidak semestinya memiliki pita cukai.
"Misalkan minuman bir atau minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen, itu tidak perlu memakai pita cukai. Ini disebut miras yang masuk dalam golongan A karena mengandung alkohol di bawah lima persen," terang Hilman dikonfirmai terpisah.
Hilman menambahkan, sedangkan untuk miras yang wajib memiliki pita cukai terdiri dari kadar alkohol di atas kandungan 5-20 persen dan masuk dalam kategori golongan B. Begitupun dengan golongan C berada di takaran alkohol sebanyak 20 persen lebih.
"Jadi miras yang masuk dalam golongan A dan B wajib memakai pita cukai. Jika miras itu ditemukan dan kedapatan tidak memiliki pita cukai berarti ilegal," jelasnya.
Ditegaskannya, jika memang ada ditemukan beredar miras dari dua golongan yang tidak memiliki pita cukai akan mendapat sanksi sesuai nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan pasal 54. Untuk ancaman pidana paling singkat satu tahun paling lama lima tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca Selengkapnya