Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal hingga Kedaluwarsa di Priangan Timur Disita

Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal hingga Kedaluwarsa di Priangan Timur Disita Ilustrasi kosmetik. ©Shutterstock.com/matka_Wariatka

Merdeka.com - Ratusan jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa dan tidak berizin diamankan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat. Kosmetik-kosmetik yang membahayakan bila digunakan itu diketahui diamankan dari sejumlah wilayah di Priangan Timur.

Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Setia menjelaskan bahwa ditemukan setidaknya 540 item atau 4.902 buah kosmetik ilegal yang kedaluwarsa, ilegal dan tidak memiliki izin. Kosmetik-kosmetik itu diketahui masih dijual di klinik, pasar, hingga toko kecantikan.

"Kami menyita dari 26 lokasi saat Loka POM Tasikmalaya bersama BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Jawa Barat, Dinas Kesehatan, dan kepolisian melakukan penertiban di sasaran sarana yang kami awasi. Barang-barang itu langsung kami sita," kata Jajat kepada wartawan, Rabu (3/8).

Dari seluruh kosmetik yang disita, 450 item atau 4.902 buah kosmetik tanpa izin edar, tujuh item atau 10 buah kosmetik kedaluwarsa, 18 item atau 101 buah obat tanpa izin edar. Untuk kosmetik tanpa izin edar, diketahui didominasi untuk rias wajah 69,93 persen, parfum 19,9 persen, dan untuk perawatan kulit 10,17 persen.

Jajat mengungkapkan bahwa di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya, ada 56 sarana yang diawasi oleh pihaknya. Dari jumlah tersebut, 24 sarana atau 43 persen diantaranya dinyatakan sudah memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya tidak.

"Peredaran kosmetik ilegal, tanpa izin dan kedaluwarsa yang telah beredar secara luas masih dijual secara bebas terutamanya di pasar kecantikan, klinik, distribusi, distributor dengan jumlah 32 orang pemilik. Mereka semuanya itu tidak ditahan, namun tetap harus membuat surat pernyataan berisi tidak akan kembali mengedarkan maupun penjual kosmetik ilegal, kedaluwarsa dan tidak ada izin. Kita juga akan lakukan pembinaan," ungkapnya.

Ia menyebut bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009, pasal 106 ayat 1. Yang melanggar dengan sengaja dan memproduksi atau mengedarkan, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Kepada masyarakat juga kami imbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa produk," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!

Saat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya
Setelah Diteliti, 285 Produk Kosmetik Ini Mengandung Racun
Setelah Diteliti, 285 Produk Kosmetik Ini Mengandung Racun

Studi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.

Baca Selengkapnya
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar

Mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.

Baca Selengkapnya