Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal hingga Kedaluwarsa di Priangan Timur Disita
Merdeka.com - Ratusan jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa dan tidak berizin diamankan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat. Kosmetik-kosmetik yang membahayakan bila digunakan itu diketahui diamankan dari sejumlah wilayah di Priangan Timur.
Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Setia menjelaskan bahwa ditemukan setidaknya 540 item atau 4.902 buah kosmetik ilegal yang kedaluwarsa, ilegal dan tidak memiliki izin. Kosmetik-kosmetik itu diketahui masih dijual di klinik, pasar, hingga toko kecantikan.
"Kami menyita dari 26 lokasi saat Loka POM Tasikmalaya bersama BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Jawa Barat, Dinas Kesehatan, dan kepolisian melakukan penertiban di sasaran sarana yang kami awasi. Barang-barang itu langsung kami sita," kata Jajat kepada wartawan, Rabu (3/8).
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Kenapa produk skincare terkontaminasi bisa berbahaya? Menggunakan produk skincare yang sudah terkontaminasi bakteri dapat menyebabkan bakteri berpindah ke kulit dan menginfeksi.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
Dari seluruh kosmetik yang disita, 450 item atau 4.902 buah kosmetik tanpa izin edar, tujuh item atau 10 buah kosmetik kedaluwarsa, 18 item atau 101 buah obat tanpa izin edar. Untuk kosmetik tanpa izin edar, diketahui didominasi untuk rias wajah 69,93 persen, parfum 19,9 persen, dan untuk perawatan kulit 10,17 persen.
Jajat mengungkapkan bahwa di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya, ada 56 sarana yang diawasi oleh pihaknya. Dari jumlah tersebut, 24 sarana atau 43 persen diantaranya dinyatakan sudah memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya tidak.
"Peredaran kosmetik ilegal, tanpa izin dan kedaluwarsa yang telah beredar secara luas masih dijual secara bebas terutamanya di pasar kecantikan, klinik, distribusi, distributor dengan jumlah 32 orang pemilik. Mereka semuanya itu tidak ditahan, namun tetap harus membuat surat pernyataan berisi tidak akan kembali mengedarkan maupun penjual kosmetik ilegal, kedaluwarsa dan tidak ada izin. Kita juga akan lakukan pembinaan," ungkapnya.
Ia menyebut bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009, pasal 106 ayat 1. Yang melanggar dengan sengaja dan memproduksi atau mengedarkan, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
"Kepada masyarakat juga kami imbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa produk," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaSaat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca Selengkapnya