Rawan dikorupsi, distribusi bantuan bencana Kelud diawasi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memberi atensi terhadap bantuan bencana alam letusan Gunung Kelud. Hingga saat ini, korps Adhiyaksa mengaku tengah mengawasi kerawanan tindak pidana korupsi terhadap bantuan korban bencana Kelud.
"Dalam kondisi bencana alam nasional seperti yang terjadi di Gunung Kelud ini, tentu banyak sumbangan yang mengalir baik dari swasta maupun pemerintah. Maka dari itu kita mengingatkan bagi pengelola bencana untuk tidak bertindak melanggar hukum," kata Kajati Jawa Timur, Arminsyah di kantornya Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (20/2).
Arminsyah mengingatkan, jika pihaknya menemukan adanya tindak korupsi pada bantuan bencana Gunung Kelud itu, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas.
-
Apa saja upaya mitigasi bencana gunung meletus? Mitigasi bencana gunung meletus ini dilakukan dalam beberapa upaya, mulai dari pemantauan dan pengataman, pembuatan peta rawan bencana, sosialisasi dan edukasi, serta peringatan dini.
-
Siapa yang terlibat dalam mitigasi bencana gunung meletus? Dalam penyuluhan ini, masyarakat diajarkan mengenai tanda-tanda awal erupsi gunung berapi, cara evakuasi, dan tindakan darurat yang harus dilakukan.
-
Kenapa mitigasi bencana gunung meletus penting? Letusan gunung berapi dapat terjadi secara tiba-tiba dan membawa dampak yang sangat merusak bagi masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Selain dapat menyebabkan korban jiwa, letusan gunung juga dapat mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur, mengganggu aktivitas ekonomi, dan mengancam keamanan penerbangan.
-
Apa yang harus dilakukan jika gunung berapi meletus? Setelah letusan terjadi, langkah-langkah yang perlu dilakukan meliputi evakuasi secepat mungkin, menghindari area yang terkena letusan, menggunakan masker untuk melindungi pernapasan, dan mengikuti petunjuk dari tim penyelamat.
-
Bagaimana cara meminimalisir dampak bencana gunung meletus? Dengan melakukan pemantauan yang intensif terhadap aktivitas gunung berapi, diperoleh informasi yang akurat mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada gunung berapi tersebut.
-
Kenapa penting untuk menjaga alam gunung? Jangan mengambil apapun selain gambar, jangan meninggalkan apapun selain jejak, Jangan membunuh apapun selain waktu.
"Hukumannya adalah hukuman mati. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di situ menyebutkan, jika tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu, sanksinya adalah pidana mati bisa dijatuhkan," tegas dia.
Dia menjelaskan, dalam keadaan tertentu ini diartikan, dalam kondisi negara dalam keadaan darurat, kondisi bencana alam nasional dan lain sebagainya.
"Artinya, tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengelola bantuan, sanksinya ya hukuman mati. Makanya kita mengimbau, bagi mereka yang ingin berbuat jadi tidak berbuat," tegas dia lagi.
Untuk itu, pihak kejaksaan mengingatkan, kepada perusahaan-perusahaan atau rekanan di bidang jasa ataupun LSM (lembaga swadaya masyarakat) untuk tidak bertindak macam-macam.
"Kita harapkan kepada pengelola bantuan bencana untuk jangan macam-macam, kita juga ikut memantau dalam pendistribusian ini."
Tak hanya itu saja, pelanggaran atau tindak pidana pencurian bahan-bahan yang akan didistribusikan ke lokasi bencana juga mendapat atensi khusus. "Untuk tindak pencurian sesuai Pasal 363 KUHP, kalau dalam keadaan darurat, ini hukumannya bisa lebih berat. Kalau biasanya hukumannya lima tahun, kalau dalam bencana nasional bisa bertambah menjadi tujuh tahun," papar dia.
Seperti diketahui, pasca-erupsi Gunung Kelud pada Kamis lalu, sejumlah bantuan dari berbagai pihak, seperti dari instansi pemerintahan, perusahaan swasta maupun rekening yang dikelola masyarakat terus berdatangan.
Dalam situasi seperti itu, tindak pidana korupsi dimungkinkan terjadi. "Untuk itu, sampai saat ini kita terus ikut memantau. Meski sampai saat ini kita belum menemukan adanya tindakan yang mengarah ke sana. Tapi kita akan tetap memantau sampai semuanya selesai," pungkas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengingatkan kepada Presiden terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto bahwa pihak yang berada di dalam pemerintahan bisa saja mengganggu.
Baca SelengkapnyaMenurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.
Baca SelengkapnyaHal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.
Baca Selengkapnya