Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rawan dikorupsi, distribusi bantuan bencana Kelud diawasi

Rawan dikorupsi, distribusi bantuan bencana Kelud diawasi Korban letusan Gunung Kelud. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memberi atensi terhadap bantuan bencana alam letusan Gunung Kelud. Hingga saat ini, korps Adhiyaksa mengaku tengah mengawasi kerawanan tindak pidana korupsi terhadap bantuan korban bencana Kelud.

"Dalam kondisi bencana alam nasional seperti yang terjadi di Gunung Kelud ini, tentu banyak sumbangan yang mengalir baik dari swasta maupun pemerintah. Maka dari itu kita mengingatkan bagi pengelola bencana untuk tidak bertindak melanggar hukum," kata Kajati Jawa Timur, Arminsyah di kantornya Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (20/2).

Arminsyah mengingatkan, jika pihaknya menemukan adanya tindak korupsi pada bantuan bencana Gunung Kelud itu, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas.

Orang lain juga bertanya?

"Hukumannya adalah hukuman mati. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di situ menyebutkan, jika tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu, sanksinya adalah pidana mati bisa dijatuhkan," tegas dia.

Dia menjelaskan, dalam keadaan tertentu ini diartikan, dalam kondisi negara dalam keadaan darurat, kondisi bencana alam nasional dan lain sebagainya.

"Artinya, tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengelola bantuan, sanksinya ya hukuman mati. Makanya kita mengimbau, bagi mereka yang ingin berbuat jadi tidak berbuat," tegas dia lagi.

Untuk itu, pihak kejaksaan mengingatkan, kepada perusahaan-perusahaan atau rekanan di bidang jasa ataupun LSM (lembaga swadaya masyarakat) untuk tidak bertindak macam-macam.

"Kita harapkan kepada pengelola bantuan bencana untuk jangan macam-macam, kita juga ikut memantau dalam pendistribusian ini."

Tak hanya itu saja, pelanggaran atau tindak pidana pencurian bahan-bahan yang akan didistribusikan ke lokasi bencana juga mendapat atensi khusus. "Untuk tindak pencurian sesuai Pasal 363 KUHP, kalau dalam keadaan darurat, ini hukumannya bisa lebih berat. Kalau biasanya hukumannya lima tahun, kalau dalam bencana nasional bisa bertambah menjadi tujuh tahun," papar dia.

Seperti diketahui, pasca-erupsi Gunung Kelud pada Kamis lalu, sejumlah bantuan dari berbagai pihak, seperti dari instansi pemerintahan, perusahaan swasta maupun rekening yang dikelola masyarakat terus berdatangan.

Dalam situasi seperti itu, tindak pidana korupsi dimungkinkan terjadi. "Untuk itu, sampai saat ini kita terus ikut memantau. Meski sampai saat ini kita belum menemukan adanya tindakan yang mengarah ke sana. Tapi kita akan tetap memantau sampai semuanya selesai," pungkas dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingatkan Prabowo: Yang Bekerja Sama Saja Bisa Ganggu
Ganjar Ingatkan Prabowo: Yang Bekerja Sama Saja Bisa Ganggu

Ganjar Pranowo mengingatkan kepada Presiden terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto bahwa pihak yang berada di dalam pemerintahan bisa saja mengganggu.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024
Komisi VIII DPR Minta Bansos Tak Jadi Alat Politik di Pilkada 2024

Menurut DPR, momentum pelaksanaan pilkada seperti saat ini berpotensi memunculkan kasus politisasi bansos.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada

Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Ungkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024
Ungkit Bagi-Bagi Bansos, JK Duga Ada Pengkondisian Suara Rakyat untuk Pemilu 2024

Jusuf Kalla atau JK menduga ada pengkondisian suara rakyat bila melihat hasil pemilu 2024.

Baca Selengkapnya