Rawat 2 bini dan 4 anak, anggota klub CB curi perhiasan tetangga
Merdeka.com - Beban hidup bersama dua istri dan empat anak, membuat anggota Klub Motor CB di Surabaya, Jawa Timur, Ibnu Syaiful Arif (38), asal Krian, Sidoarjo, yang tinggal di rumah kos Jalan Bendul Merisi Gang Besar, Surabaya, ini nekat mencuri perhiasan milik tetangga kosnya.
Usai menjarah beberapa perhiasan dengan total nilai Rp 7 juta itu, tersangka menjualnya di toko emas sesuai yang tertera di surat-surat perhiasan yang dicurinya, yaitu di komplek pertokoan DTC, Pasar Wonokromo, Surabaya.
Uang hasil menjual perhiasan curian itu, oleh tersangka digunakan untuk membayar hutang dan menghidupi dua istri dan empat anaknya. Istri pertama dengan tiga anak dan istri kedua dengan satu anak. Istri kedua dinikahi tersangka secara siri.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Siapa yang mencuri tas pesepeda? Viral di media sosial seorang pesepeda yang tiba-tiba dijambret oleh pemotor hingga terjatuh.
Namun, akibat perbuatannya itu, pria yang sehari-hari bekerja di perusahaan karoseri motor tersebut, terpaksa berurusan dengan polisi dan harus tinggal di Hotel Prodeo Polsek Wonocolo.
"Korban tetangga kosnya sendiri, bernama, Elysa Agustin, usia 27 tahun. Saat mencuri perhiasan korban, tersangka baru pulang dari touring motor bersama Klub CB-nya. Saat itu, tersangka melihat rumah korban sepi dan pintunya tidak dikunci. Waktu masuk rumah, dia lewat pintu tapi keluar lewat atap rumah," terang Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Arif Hartono, Senin sore (24/11).
Saat ditangkap, lanjut Arif, tersangka mengelak tuduhan pencurian emas yang dilayangkan kepadanya. Bahkan menantang agar persoalannya diselesaikan di Kantor Polisi sesuai prosedur.
"Awalnya tersangka mengelak, dia (tersangka) malah nantang. Dengan PeDe (percaya diri) mengatakan agar masalah ini baiknya diselesaikan sesuai prosedur, saya (Kanit Reskrim) bilang ya bagus. Kita periksa dia selama dua jam. Kita cecar pertanyaan dan baru mengakui perbuatannya itu setelah dua jam diperiksa," papar Arif.
Arif juga menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka bukan tanpa bukti. Setelah menerima laporan dari korban, kata Arif, polisi melakukan penyelidikan sesuai keterangan korban.
"Kita periksa dua saksi, yaitu pemilik toko perhiasan dan karyawannya serta rekaman CCTV yang ada di toko perhiasan tersebut," katanya.
Lebih jauh dia mengungkap, sebelum korban melapor ke polisi, terlebih dulu korban melakukan kroscek ke toko perhiasan langganannya itu di DTC, Pasar Wonokromo.
"Pemilik toko, kepada korban menjelaskan ciri-ciri orang yang telah menjual perhiasan di tokonya dan menunjukkan rekaman CCTV. Setelah melihat rekaman itu, korban kaget. Loh itu kan tetangga kos saya. Kemudian korban baru lapor polisi," terang Arif.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kosnya. Tersangka mengaku, masih kata Arif, perhiasan yang dicuri dari lemari milik korban berupa, dua cincin emas, satu kalung dan satu liontin dengan total nilai Rp 7 juta.
"Tersangka ini mencuri perhiasan yang ada suratnya, yang tidak ada suratnya ditinggal. Perhiasan yang tidak ikut diambil ini, sebenarnya ada surat-suratnya, hanya saja dipisah oleh korban. Sedang perhiasan yang diambil, suratnya jadi satu dengan perhiasannya," ujar Arif.
Setelah mengambil perhiasan korban, tersangka menjual perhiasan tersebut di toko langganan korban. "Perhiasannya laku Rp 7 juta. Rp 2 juta digunakan untuk bayar hutang, sisanya untuk makan sehari-hari bersama dua istri dan empat anaknya," terang Arif.
Sedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman lebih dari enam tahun penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya