Rawat barang sitaan, ASN Dirjen Pas digaji Rp 200 ribu perbulan oleh KPK
Merdeka.com - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ma'mun mengatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk merawat barang sitaan milik tahanan KPK.
Ma'mun mengatakan, perawatan tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Mereka mendapat dana transportasi dari KPK untuk merawat barang sitaan itu sebesar Rp 200.000 perbulan.
"KPK memberi Rp 200.000 perbulan, dan pertiga bulan diberikan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
-
Gimana KKP bantu Rumah Puspita? Selain itu, melalui dukungan dan fasilitasi penguatan legalitas, mutu produk, pemberdayaan usaha, promosi dan pemasaran, Rumah Puspita diharapkan dapat berperan untuk meningkatkan produksi dan kapasitas usahanya secara berkelanjutan.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
"Kecuali berupa uang untuk transport karena ada sebagian barang ini disimpan di kuningan basemen Dirjen Imigrasi," tambahnya.
Menurutnya, KPK selalu memberikan uang perawatan bagi barang-barang sitaan tahanan yang dititipkan pada Rupbasan.
"Kami tidak mampu merawat maksimal. KPK membantu dalam bentuk natura jadi bentuk aki macet ya diganti akinya tidak berupa uang," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum kali ini ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar mengonfirmasi mengenai barang sitaan bangunan dan tanah dari tahanan KPK yang telah diamankan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Nasional (Rupasan) pada Dirjen Pas.
"Apakah ada barang sitaan yang dititipkan KPK pada Rubasan dalam bentuk bangunan dan tanah?," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Pertanyaan itu dijawab oleh ketua Rupbasan diseluruh cabang di Jakarta. Mulai dari Jakata Selatan hingga Jakarta Utara mereka secara serentak menjawab tidak ada satu aset pun dalam bentuk bangunan dan tanah yang dititipkan KPK ke Rupbasan di cabang Jakarta.
"Enggak ada titipan bangunan atau tanah dari KPK di Rupasan enggak ada," kata Ketua Rupbasan Jakarta Selatan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaPungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca Selengkapnya