Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Ciderai Rasa Keadilan

Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Ciderai Rasa Keadilan Pengamat Politik Ray Rangkuti. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik. Putusan MK yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.

“Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (1/6).

Menurutnya, terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual ini. Persoalan tersebut ialah menyangkut prinsip.

Orang lain juga bertanya?

“Aturan ini sekarang jadi persoalan pada aspek yang bukan teknis, tapi soal prinsipnya. Apakah semua partai politik yang hendak dan akan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan verifikasi faktualnya atau tidak?” ujarnya.

Ray mengatakan saat ini MK telah memandang keadilan dari perspektif lain, Dengan kata lain, ada cara pikir baru dari MK dalam memaknai keadilan sekarang ini. Di sisi lain, partai politik yang berada di parlemen sudah memiliki keistimewaannya sendiri dibandingkan partai politik non-parlemen, seperti bisa membuat UU sendiri, mendapat dana dari negara, dan boleh mengusung calon presiden.

Dan MK kemudian menambah keistimewaan tersebut dengan membebaskan parpol parlemen untuk tidak melakukan verifikasi faktual.

“Jika sebelumnya keadilan itu adalah membuat keseluruhan partai politik itu diperlakukan secara sama dalam hal verifikasi faktual, makna keadilan sekarang berbeda dimaknai Mahkamah Konstitusi. Definisi tentang keadilan yang berubah di Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan dasar-dasar argumentasinya,” terangnya.

Selain itu, dia memandang parpol parlemen yang tidak perlu melakukan verifikasi faktual, secara perlahan-lahan akan mengentalkan oligarki partai politik.

“Saya tidak tahu, apakah Mahkamah Konstitusi membaca situasinya ke arah sana, membaca alurnya ke sana sehingga mereka tidak melakukan semacam upaya pencegahan agar tidak terjadi oligarki di antara partai politik yang sama sekali dalam praktiknya tidak menguntungkan bangsa dan negara kita. Oligarki dari macam apa pun selalu tidak menguntungkan bangsa dan negara kita ini,” tegasnya.

“Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik parlemen itu tidak diverifikasi secara faktual, bukan saja menciderai rasa keadilan kita, menciderai kesempatan yang sama untuk diperlakukan secara sama/secara fair, tetapi juga berpotensi mengekalkan, mengonsolidasi oligarki partai politik di dalam ruang politik di Indonesia ini,” tutup Ray.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya