Razia 2 lokasi di Depok, tim Jaguar sita 191 botol miras & sajam
Merdeka.com - Tim Jaguar Polresta Depok berhasil mengamankan seorang pemuda penjual senjata tajam dan ratusan botol minuman keras (miras). Ratusan miras itu didapat saat Tim Jaguar menggelar operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (23/6) dinihari.
Katim Jaguar Polresta Depok Iptu Agus Winam mengatakan operasi cipta kondisi melakukan patroli ke sejumlah titik rawan peredaran miras dan tawuran. Hasilnya dari dua tempat berbeda berhasil menyita sebanyak 191 botol miras bermerek dan seorang pemuda penjual senjata tajam secara online.
"Untuk operasi miras kita lakukan di Terminal Depok dari tangan penjual minuman milik Ibu N, 45, kita sita miras tersebut," katanya, Sabtu (23/6).
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
-
Apa yang Sertu Sarijo jual? Sertu Sarijo, anggota Koramil 13 Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta sejak tahun 2017 diketahui berjualan sate kronyos usai berdinas.
-
Apa yang dijual oleh Sertu Sarijo? 'Setelah saya berdinas, saya berjualan sate kronyos,' ungkapnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan akun Instagram @tni_angkatan_darat.
-
Apa yang dijual SR? SR selama ini dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai dukun. Terbongkarnya aksi SR berawal dari seorang pria yang datang kepadanya dan mengeluh anak perempuannya gagal tunangan.
-
Apa itu jamasan keris? Tak hanya sekadar membersihkan keris, prosesi jamasan merupakan sebuah ritual yang penuh simbol dan makna filosofis.
-
Apa yang dijual di Pasar Jawa? Salah seorang warga keturunan Jawa di sana juga menjual berbagai makanan yang familiar ditemukan di Indonesia seperti nasi goreng, ceker, dan makanan lainnya.'Ini juga ada bakmi, telo, nasi putih, gulung-gulung, babat sapi, lumpia, suwiwi ayam, dan sambal-sambal,' kata Bu Ike, penjual kuliner Indonesia di Saoenah Markt.
Pihaknya mengamankan C (25) penjual senjata tajam (sajam). Pelaku diamankan di pinggir jalan lampu merah Sandra, Pancoran Mas.
"Setelah menerima laporan masyarakat diduga pelaku menjual sekaligus penyedia senjata tajam untuk kelompok motor melalui online, kita langsung berpura-pura menyamar transaksi dan pelaku berhasil ditangkap."
CS biasa menjual sajam seharga Rp 300.000. Sajam yang dijual adalah jenis celurit dan parang. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan sehari-hari. "Pengakuannya baru beberapa kali menjual senjata tajam," ungkapnya.
Selanjutnya CS diserahkan ke Polsek Pancoran Mas. Dia dimintai keterangan disana perihal usahanya tersebut. Sedangkan miras yang disita diamankan ke Polres. "Penjual miras ini sering kali kena operasi tapi tidak pernah jera."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya