Razia 4 Kota di Aceh, BBPOM sita ratusan obat kuat dan kosmetik ilegal
Merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh memetakan ada empat kabupaten/kota di Aceh rawan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan illegal.
Keempat kabupaten/kota itu adalah Kota Lhokseumawe, Langsa, Kabupaten Bireuen dan Pidie. Pada Operasi Gabungan Nasional (Opganas) BBPOM Aceh menemukan ribuan produk obat-obatan illegal. Rata-rata produk yang ditemukan kosmetik kecantikan dan jamu tradisonal.
"Tentu ada terlebih dahulu investigasi yang kami lakukan daerah yang rawan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan ilegal," ujar Kepala BBPOM Aceh, Drs Zulkifli, Apt, Selasa (12/9) pada konferensi pers di kantornya.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
Adapun produk yang disita dalam Opgapnas ini berupa obat tradisional sebanyak 25 item dengan jumlah 319 pcs dan untuk kosmetik 142 item dengan jumlah 4072 pcs. Total nilai barang yang disita selama Opgapnas tanggal 5-6 September 2017 sebesar Rp 54 juta lebih.
Barang tanpa surat izin edar yang disita BBPOM Aceh seperti kosmetik pemutih berbagai merek. Kosmetik ini disita karena mengandung zat kimia berbahaya. Sedangkan produk obat tradisional, seperti jamu obat kuat dan lainnya karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM dan mengandung zar kimia berbahaya.
"Kosmetik pemutih itu mengandung merkuri. Kok tega ibu-ibu pakai air aki itu, makanya periksa dulu sebelum menggunakan produk tanpa izin edar itu," jelasnya.
Selain itu, sebutnya, ada banyak juga produk yang beredar di pasar yang telah lama dilarang oleh BBPOM. Seperti pemutih temu layak, masih saja beredar saat ini dan konsumen pun masih meminta produk tersebut. Padahal produk itu sudah dilarang oleh BBPOM sejak tahun 2009 lalu.
Sedangkan untuk pemilik, sebutnya, BBPOM belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, apa lagi melakukan penahanan. Akan tetapi, selama ini ia mengaku pemilik tidak pernah mangkir saat diminta keterangan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
"Mereka (pemilik barang) tidak pernah lari saat kita minta keterangan," imbuhnya.
Saat ditanyakan bagaimana modus masuk produk kosmetik tanpa surat izin edar itu beredar di Aceh, terutama produk dari luar negeri. Zulkifli mengaku untuk membongkar jaringan ini membutuhkan kerjasama multistakeholher.
"BBPOM tidak bisa bermain tunggal, butuh dukungan dari kepolisian atau instansi terkait lainnya," tukasnya.
Menurutnya, pelabuhan tikus dan juga pelabuhan-pelabuhan yang ada di Sumatera Utara (Sumut), Medan sangat rawan diselundupkan produk tanpa izn edar. Pihaknya, akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menutup rantai peredaran tersebut. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca Selengkapnya