Razia Dua Pekan, BPOM Sulsel Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 338 juta
Merdeka.com - Selama dua pekan terakhir, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel melakukan razia kosmetik ilegal yang tidak mengantongi dokumen izin edar. Razia ini berlangsung di dua daerah yakni Kota Makassar dan Kabupaten Wajo. Hasilnya, ditemukan 3.229 buah kosmetik ilegal dari 367 item produk yang disita. Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp 338.966.000.
Kepala Balai BPOM Sulsel, Abdul Rahim menjelaskan, ribuan buah produk ilegal ini disita dari 18 sarana atau pihak yang memproduksi baik yang berada di Makassar maupun di Kabupaten Wajo.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Semua sarana atau pihak yang disita produknya itu tengah didalami oleh PPNS kita. Satu dari 18 sarana itu jauh lebih intensif pendalamannya dan akan berlanjut ke proses hukum. Mereka ini semua melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang produk tanpa izin edar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," kata Abdul Rahim di Aula Baji Minasa BBPOM, Senin (10/12).
Produk yang disita antara lain maskara dengan menggunakan merek Ponds. Padahal diketahui dari perusahaan merek itu tidak memproduksi kosmetik dekoratif seperti maskara.
"Inilah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak ilegal, mereka memproduksi kosmetik yang tidak diproduksi oleh perusahaan sesungguhnya kemudian mereka membuat yang palsu dan memakai nama produk yang tergolong besar dan populer seperti Ponds," kata Abdul Rahim.
Produk lainnya seperti lisptik merek elizabeth helen, whitening cream skinligth, vitamin wajah temulawak, nail henna dari Arab dll. Produk-produk ini semua disita dari pasar-pasar tradisional dan dari pasar-pasar moderen seperti Mall GTC dan Mall Ratu Indah. Produk itu dipasarkan secara manual dam on line.
"Sementara ini produk tersebut dinyatakan tidak punya izin edar, tidak milili kode NA atau Notifikasi Asia karena Indonesia kategori Asia. Kalaupun tertulis NA, tetap akan didalami kode NA itu palsu atau tidak. Adapun soal kandungan-kandungan zat dari produk itu juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik kami. Akan dilakukan pemeriksaan apakah mengandung zat-zat kimia atau zat berbahaya lainnya," kata Abdul Rahim.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaPenindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca Selengkapnya