Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Razia Dua Pekan, BPOM Sulsel Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 338 juta

Razia Dua Pekan, BPOM Sulsel Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 338 juta BPOM Sulsel sita ribuan produk kosmetik ilegal. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Selama dua pekan terakhir, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel melakukan razia kosmetik ilegal yang tidak mengantongi dokumen izin edar. Razia ini berlangsung di dua daerah yakni Kota Makassar dan Kabupaten Wajo. Hasilnya, ditemukan 3.229 buah kosmetik ilegal dari 367 item produk yang disita. Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp 338.966.000.

Kepala Balai BPOM Sulsel, Abdul Rahim menjelaskan, ribuan buah produk ilegal ini disita dari 18 sarana atau pihak yang memproduksi baik yang berada di Makassar maupun di Kabupaten Wajo.

bpom sulsel sita ribuan produk kosmetik ilegal

"Semua sarana atau pihak yang disita produknya itu tengah didalami oleh PPNS kita. Satu dari 18 sarana itu jauh lebih intensif pendalamannya dan akan berlanjut ke proses hukum. Mereka ini semua melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang produk tanpa izin edar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," kata Abdul Rahim di Aula Baji Minasa BBPOM, Senin (10/12).

Produk yang disita antara lain maskara dengan menggunakan merek Ponds. Padahal diketahui dari perusahaan merek itu tidak memproduksi kosmetik dekoratif seperti maskara.

"Inilah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak ilegal, mereka memproduksi kosmetik yang tidak diproduksi oleh perusahaan sesungguhnya kemudian mereka membuat yang palsu dan memakai nama produk yang tergolong besar dan populer seperti Ponds," kata Abdul Rahim.

bpom sulsel sita ribuan produk kosmetik ilegal

Produk lainnya seperti lisptik merek elizabeth helen, whitening cream skinligth, vitamin wajah temulawak, nail henna dari Arab dll. Produk-produk ini semua disita dari pasar-pasar tradisional dan dari pasar-pasar moderen seperti Mall GTC dan Mall Ratu Indah. Produk itu dipasarkan secara manual dam on line.

"Sementara ini produk tersebut dinyatakan tidak punya izin edar, tidak milili kode NA atau Notifikasi Asia karena Indonesia kategori Asia. Kalaupun tertulis NA, tetap akan didalami kode NA itu palsu atau tidak. Adapun soal kandungan-kandungan zat dari produk itu juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik kami. Akan dilakukan pemeriksaan apakah mengandung zat-zat kimia atau zat berbahaya lainnya," kata Abdul Rahim.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana

Penindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya