Razia ilegal, 13 pegawai Dishub Bekasi dihukum push up
Merdeka.com - Sebanyak 13 petugas Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihukum push up. Sebab, mereka ketahuan menggelar razia ilegal di Jalan Ahmad, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Rabu (27/7).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, razia dilakukan oleh anak buahnya ilegal, karena tidak didampingi oleh polisi, sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Seharusnya mereka bekerja mengatur lalu lintas agar tidak macet, bukan menghentikan kendaraan yang melintas. Apalagi tidak didampingi polisi, ini sudah menyalahi aturan," kata Rahmat, Rabu (27/7).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
Karena itu, agar para petugas Dinas Perhubungan nakal itu kapok, Rahmat menghukumnya dengan push up. Pihaknya juga meminta kepada SKPD terkait agar melakukan pengawasan lebih ketat lagi kepada para petugas tersebut.
"Saya sudah ingatkan kepada jajaran Dishub agar tidak asal memberhentikan kendaraan yang melintas," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya mendata para petugas yang melakukan razia ilegal buat diberi sanksi. Data akan disimpan untuk memberikan sanksi lebih tegas lagi jika mereka kembali melakukan hal serupa.
"Tidak ada izin kepada saya mereka melakukan razia ini," kata Yayan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, para petugas tersebut diminta push up dan diawasi oleh Rahmat dan Kepala Dinas Perhubungan. Mereka diminta push up dengan dihitung oleh atasannya. Tak jarang dari mereka tidak kuat menahan tubuhnya, lalu ambruk. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaDikatakan sopir truk dalam video tersebut, aksi pungli di Babelan bukanlah hal baru. Bahkan pelaku pungli kerap kali memaksa agar diberi uang.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar di Bekasi ramai disorot karena dinilai sudah tak wajar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, pihak Dishub bersama tim gabungan berkeliling menindak para jukir yang ada di sejumlah mini market.
Baca SelengkapnyaKetiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaPolsek Simokerto Surabaya beri 'pelajaran' Paskibraka kepada remaja pelaku tawuran.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca Selengkapnya