Razia indekos, Satpol PP Solo tangkap 7 pasangan kumpul kebo
Merdeka.com - Tujuh pasangan tak resmi alias pasangan kumpul kebo terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Solo, selama sepekan ini. Mereka tertangkap basah saat berduaan di kamar indekos. Saat diminta menunjukkan surat nikah, ketujuh pasangan tersebut tak bisa menunjukkannya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP juga bekerja sama dengan Polresta Solo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta sejumlah kelurahan yang melibatkan RT RW.
"Selama sepekan tim menyisir satu per satu tempat indekos tak berizin maupun campur. Hasilnya ada tujuh pasangan tak resmi tertangkap saat di dalam kamar kos di kawasan Jebres," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Solo Arif Darmawan, Jumat (22/4).
-
Bagaimana proses pernikahan mereka? Pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Siapa yang mau nikah? 'Ya doainlah secepatnya. Ya doain semoga bisa secepatnya menikah, karena siapa sih yang nggak mau menikah,' tutur Bastian.
-
Kenapa pasangan ini mendapat restu untuk menikah? Pasangan selebriti ini berhasil mencuri hati netizen dan mendapatkan restu mereka untuk menikah karena mereka terlihat cantik dan ganteng.
-
Siapa yang menjadi saksi pernikahan? Anang Hermansyah tidak hanya hadir sebagai tamu di pernikahan tersebut, tetapi juga diberi kepercayaan menjadi salah satu saksi pada akad nikah Maya.
-
Kapan pernikahan mereka? Pernikahan mereka pada tahun 2017 jarang menjadi sorotan, tetapi keduanya sering membagikan momen mesra mereka di media sosial.
Terhadap warga yang terjaring razia dan pemilik indekos, Satpol PP memberikan surat peringatan (SP). Arif mengatakan akan terus menggalakkan razia tempat indekos, terutama yang tak berizin dan campur.
"Ada sekitar 75 persen tempat indekos dari total sekitar 1.500 belum mengantongi izin operasional. Merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, setiap badan atau orang yang memiliki usaha pemondokan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP diberikan Wali Kota dan berlaku selama usaha pemondokan berjalan," katanya.
Arif menambahkan bagi pelaku usaha pemondokan yang tak mengantongi TDUP, akan dikenai sanksi teguran tertulis hingga penghentian tetap kegiatan usaha. Permohonan TDUP, kata dia, diajukan kepada Wali Kota dengan mengisi formulir dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perda.
Di antaranya, identitas pemohon, NPWP, akta pendirian, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin ganguan dan surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara usaha pemondokan.
"Pengurusan perizinan pemondokan atau tempat indekos diperlukan untuk memantau dan mengawasi indekos," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaPernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaVideo yang diunggah di akun Tiktok @kkat03.desarumbar ini pun viral.
Baca SelengkapnyaSeorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan.
Baca SelengkapnyaKasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP yang mendatangi lokasi memastikan tidak ada penyekapan.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaSebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca Selengkapnya