Razia karaoke dan kafe di Sleman, Satpol PP sita 87 botol miras
Merdeka.com - Razia minuman keras (miras) digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Minggu (3/6) dini hari. Razia digelar untuk memberantas peredaran miras di Bulan Ramadan. Dari tiga tempat hiburan, petugas Satpol PP berhasil mengamankan total 87 botol miras.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Sri Madu mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman nomor 26 tahun 2013 selama bulan Ramadan tidak boleh menyajikan atau menjual miras. Selain itu juga untuk Perda nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol.
"Awalnya kami pemantauan sesuai Perbup 26 Tahun 2013. Ternyata ada (karaoke dan kafe) menyediakan (miras). Menyediakannya tak hanya miras golongan C tapi juga ada miras golongan A," ujar Sri Madu.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
Sri Madu menjabarkan dari razia itu didapati pula sebuah kafe yang tak memiliki izin usaha sama sekali tetapi justru menyediakan miras. Sri Madu merinci ada 83 botol miras golongan C dan 2 botol miras golongan A yang disita.
"Barang bukti kita amankan, Jumat depan akan disidangkan. Para pemilik usaha terancam kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp5 juta untuk yang menjual miras golongan A. Sedangkan menjual miras golongan C diancam kurungan 3 bulan dengan denda maksimal Rp40 juta. Nanti yang akan memutuskan hakim," ungkap Sri Madu.
Sedangkan menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Dedi Widyanto mengatakan razia miras melibatkan berbagai unsur petugas. Di antaranya dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
"Tujuan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana kondusif (Cipta kondisi). Yakni terciptanya ketentraman & ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan. Diharapkan saudara-saudara umat Islam yg tengah menunaikan ibadah puasa dapat menjalankannya dengan lancar dan khusuk," tutup Dedi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPuluhan pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Garut, Jawa Barat, Minggu (21/1) dini hari digelandang ke Mapolres Garut.
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaSatu orang terjaring diduga LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur inisial S dan dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi temukan benda tak terduga di diskotek saat razia.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca Selengkapnya