Razia Pekat, Polisi Amankan 693 Botol Miras di Klaten
Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengamankan 693 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) di Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Senin (6/9). Operasi pekat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Sri Anggono.
“Operasi pekat ini digelar untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan mencegah potensi kerumunan,” ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah.
Abdillah mengatakan, dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini, dari 693 botol miras yang diamankan, 67 diantaranya jenis ciu, kemudian bir, hingga miras dalam kemasan botol berkadar alkohol tinggi lainnya.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang ditemukan di Misis? Penggalian ini telah membawa berbagai temuan menakjubkan, termasuk struktur kota seperti tembok, stadion, karavanserai, dan teater, yang kini menerangi masa lalu kota yang pertama kali dihuni 7.000 tahun lalu.
“Ratusan botol miras disita dari warga setempat berinisial DS (37). Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jogonalan tepatnya di Dukuh Tegalsari, Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan ada aktifitas penjualan miras,” jelasnya.
Atas informasi tersebut petugas melakukan pengecekan dan ditemukan miras yang disembunyikan di berbagai lokasi sekitar rumah. Miras kemudian diamankan di Polres Klaten dan untuk penjual akan diajukan ke sidang tipiring.
"Ada 3 tempat yang digunakan pelaku untuk menyimpan miras-mirasnya. Ada di ruang tamu, kemudian juga di 2 bagasi mobil miliknya,” bebernya.
Abdillah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktifitas jual beli maupun mengkonsumsi miras. Hal tersebut menurutnya akan membawa dampak negatif bagi kesehatan dan juga kamtibmas. Apalagi saat ini masih dalam situasi wabah Covid-19 dan diberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan masyarakat.
“Yang masih menjual miras, saya imbau berhenti. Banyak efek negatif yang ditimbulkan dari peredaran miras. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerumunan saat pesta miras yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Kemudian jika masyarakat ada yang mengetahui peredaran miras silakan lapor ke kami” pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaMereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan dan penganiayaan santri di Prawirotaman.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca Selengkapnya