Razia pil PCC, petugas tangkap penjual obat kedaluarsa di Palembang
Merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dan Polda Sumsel merazia peredaran obat keras dan kedaluarsa di Pasar 16 Ilir Palembang. Hasilnya, seorang penjual bernama Hidayah alias Dayat (36), diringkus polisi karena terbukti menjual secara bebas obat kedaluarsa.
Polisi menyita 331.723 butir obat kedaluwarsa dari gudang bekas Apotek Rakyat Bersama, Jalan Pasar 16 Ilir, Komplek Pertokoan 16 Ilir, Lantai IV Blok A Nomor 193-196, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, milik tersangka.
Ratusan ribu obat tersebut di antaranya, 400 butir Clopidogrel 75 miligram, 400 butir Bioquinoni, 412 butir Anvomer B6, 150 butir Cefuvoxime Axetil, 210 butir Ala 600 miligram, 300 butir Osteor Plus, 220 butir Fitbon, 220 butir Flexor. Obat yang kedaluwarsa pun bervariasi mulai tahun 2010 hingga 2016.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Siapa yang jadi target penjualan obat di Tasikmalaya? Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menargetkan pelajar sebagai pasar untuk obat terlarang yang mereka jual.
Tersangka Dayat mengaku telah beroperasi selama 10 tahun dengan omzet Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per hari. Obat itu dibeli dari seorang agen berinisial M (DPO) yang mendapatkan obat kedaluarsa dari rumah-rumah warga.
"Sudah sepuluh tahun jual obat keras tanpa resep dokter dan kedaluarsa. Memang banyak peminatnya dari orang-orang miskin," ungkap tersangka Dayat di Mapolda Sumsel, Senin (2/10).
Menurut warga Lorong Nigata, Kelurahan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang itu, apoteknya telah beroperasi sejak 2007 dan tutup Mei 2017. Pasca ditutup, apoteknya dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan obat.
"Apotek saya dicabut izinnya oleh pemerintah. Saya tidak tahu apa alasannya. Sudah tiga tahun obat disimpan dan tidak pernah beli baru lagi," ujarnya.
Dirinya menjual obat pereda pusing, demam, penurun darah tinggi, dan lain-lain. Dia bisa dengan mudah menjual kepada masyarakat karena harganya murah serta tidak memerlukan resep dokter.
"Biar tidak ketahuan kadang buka kadang tidak, kadang melayani yang pesan saja," kata dia.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tersangka diringkus saat petugas merazia obat keras jenis PCC yang marak diberitakan di media, 26 September 2017. Setelah razia, tidak ditemukan peredaran PCC, justru mendapati peredaran obat kedaluwarsa.
"Modusnya dengan memotong menjadi kemasan kecil sehingga label kedaluwarsanya tidak terlihat dan menghapus label kedaluwarsa dengan cara menggosoknya hingga hilang. Korbannya warga miskin yang tidak mengecek masa berlaku," terangnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui pasokan obat tersebut dari mana. Apakah dari dalam atau luar Palembang.
"Tersangka melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat dua dan tiga dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan maksimal hukuman 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaTersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya