Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Jerinx Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Reaksi Jerinx Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Jerinx di pengadilan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx yang berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.

Drummer Superman Is Dead (SID) ini enggan berkomentar kepada para awak media saat meminta tanggapan mengenai vonis yang dijatuhkan hakim. Jerinx yang ditemani istrinya Nora Alexandra langsung dikawal petugas menuju mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan apapun.

Sementara pengacara Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

"Tapi kita meresponsnya dengan cermat. Oleh karena itu, tadi Jerinx mengatakan setelah konsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa, 7 hari kita tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas keputusan ini," kata Teguh usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11).

"Dan kita mencermati proses ini 7 hari. Itu saja, yang bisa kami sampaikan. Tidak ada pernyataan banding atau tidak 7 hari, tapi kekecewaan kita atas putusan ini, ada," sambungnya.

Dia menambahkan, seharusnya keterangan saksi ahli bahasa, Jiwa Admaja, yang dihadirkan di persidangan dijadikan pertimbangan. Karena menurutnya hal tersebut adalah kunci.

"Karena tadi salah satunya hal-hal yang diajukan oleh kita yaitu ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Jiwa Admaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini, berlandaskan keterangan ahli Jiwa Admaja tidak dipertimbangkan banyak keterangan Jiwa Admaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," ujar Teguh.

Ditambahkan Wayan Gendo Suardana, yang juga pengacara Jerinx, pihaknya masih bersikukuh dan yakin berdasarkan fakta-fakta bahwa kliennya harusnya bebas.

"Dalam prespektif kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan Jerinx bebas itu yang paling adil. Kalau putusannya sekarang lebih rendah dari putusan Jaksa di bawah setengah dari putusan Jaksa yang menuntut 3 tahun. Kemudian, Jerinx diputus 1 tahun 2 bulan jadi 14 bulan, menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan. Karena tadi, tergantung pertimbangannya dan pertimbangannya kami lihat belum komprehensif dan berimbang," jelas Gendo.

"Nanti, kami akan menyatakan dengan keputusan Jerinx, apakah dia banding atau menerima. Jadi, kalau banding kami nyatakan banding setelah itu kami akan membuat memory banding, kalau menerima nanti prosesnya sudah final sudah in kracht keputusannya," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, mengatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Beri Remisi ke Jessica Kumala Wongso Bebas 5 Januari 2024
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Beri Remisi ke Jessica Kumala Wongso Bebas 5 Januari 2024

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’

“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung

Baca Selengkapnya
Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus
Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus

Yuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan
Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan

Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.

Baca Selengkapnya
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik

Otto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara

Baca Selengkapnya