Reaksi Jerinx Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx yang berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.
Drummer Superman Is Dead (SID) ini enggan berkomentar kepada para awak media saat meminta tanggapan mengenai vonis yang dijatuhkan hakim. Jerinx yang ditemani istrinya Nora Alexandra langsung dikawal petugas menuju mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan apapun.
Sementara pengacara Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana Polda Jabar yakin Pegi Setiawan adalah pelaku? Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
-
Bagaimana Pegi Setiawan dinyatakan bebas? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Tapi kita meresponsnya dengan cermat. Oleh karena itu, tadi Jerinx mengatakan setelah konsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa, 7 hari kita tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas keputusan ini," kata Teguh usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11).
"Dan kita mencermati proses ini 7 hari. Itu saja, yang bisa kami sampaikan. Tidak ada pernyataan banding atau tidak 7 hari, tapi kekecewaan kita atas putusan ini, ada," sambungnya.
Dia menambahkan, seharusnya keterangan saksi ahli bahasa, Jiwa Admaja, yang dihadirkan di persidangan dijadikan pertimbangan. Karena menurutnya hal tersebut adalah kunci.
"Karena tadi salah satunya hal-hal yang diajukan oleh kita yaitu ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Jiwa Admaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini, berlandaskan keterangan ahli Jiwa Admaja tidak dipertimbangkan banyak keterangan Jiwa Admaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," ujar Teguh.
Ditambahkan Wayan Gendo Suardana, yang juga pengacara Jerinx, pihaknya masih bersikukuh dan yakin berdasarkan fakta-fakta bahwa kliennya harusnya bebas.
"Dalam prespektif kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan Jerinx bebas itu yang paling adil. Kalau putusannya sekarang lebih rendah dari putusan Jaksa di bawah setengah dari putusan Jaksa yang menuntut 3 tahun. Kemudian, Jerinx diputus 1 tahun 2 bulan jadi 14 bulan, menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan. Karena tadi, tergantung pertimbangannya dan pertimbangannya kami lihat belum komprehensif dan berimbang," jelas Gendo.
"Nanti, kami akan menyatakan dengan keputusan Jerinx, apakah dia banding atau menerima. Jadi, kalau banding kami nyatakan banding setelah itu kami akan membuat memory banding, kalau menerima nanti prosesnya sudah final sudah in kracht keputusannya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, mengatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca Selengkapnya