Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi lawan-lawan Ahok kasus Sumber Waras tak langgar hukum

Reaksi lawan-lawan Ahok kasus Sumber Waras tak langgar hukum Demo korupsi lahan RS Sumber Waras. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - KPK menyimpulkan pembelian 3,6 hektare lahan RS Sumber Waras senilai Rp 755 miliar oleh Pemprov DKI pada tahun 2014 tidak ditemukan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Kesimpulan ini berbeda dengan audit BPK yang menyatakan ada kerugian sebesar Rp 191 miliar. Para lawan Ahok pun tidak terima atas kesimpulan KPK.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (15/6), Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan para penyidik KPK sudah menyelidiki data BPK termasuk hasil audit.

"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

"Kalau dari situ (hasil pemeriksaan) kan berarti (kasus) sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai," imbuhnya.

Agus mengatakan, KPK akan segera mengundang BPK, "Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK), apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya," imbuhnya.

Apa reaksi lawan-lawan Ahok yang selama ini menyerang dia dengan kasus Sumber Waras?

Salah satunya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bahkan sempat mengunjungi RS Sumber Waras dengan dalih pengawasan anggota dewan. "Nah saya sendiri termasuk yang melihat bahwa semestinya ada terjadi kesalahan-kesalahan prosedur yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Fadli usai mengikuti acara buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku masih menunggu pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena BPK merupakan lembaga yang mengaudit temuan kerugian negara dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kita lihat nanti juga bagaimana jawaban dari BPK. Karena ini menyangkut kinerja dari BPK, kalau BPK hasil audit investigasi dianggap salah dan kemudian ini bisa diabaikan, saya kira ini akan menjadi preseden buruk juga di dalam sistem audit kita," ujarnya.

Demikian juga anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman menilai kesimpulan KPK tersebut belum final dan masih bisa berubah.

Hal ini karena KPK dijadwalkan akan kembali memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencocokkan hasil temuan mereka masing-masing. "Jadi gini ini kan baru hasil sementara, bahwa mereka akan mempertemukan penyidik BPK dengan penyidik KPK untuk mengkosolidasikan hasil temuan, jadi (keputusan) ini bisa berubah," kata Prabowo saat dihubungi, Selasa (14/6).

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung dengan nada nyinyir menyatakan telah memprediksi Ahok akan lolos dari Kasus Sumber Waras. "Doa saya terkabul kalau Ahok tak terlibat. Tetapi publik ini tidak tahu semua, tidak dibuka semua persoalan kebijakan," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan tanah Sumber Waras untuk dibeli. Sehingga pembelian lahan ini hanya berdasarkan perintah dari Basuki atau akrab disapa Ahok.

"Ingat, surat penunjukan atas tanah itu belum keluar, lebih dulu transaksi dari pada penunjukkan tanah. Artinya tidak ada surat penunjukan. Artinya beli tanah atas kemauan Ahok sendiri," terang politisi PPP ini.

Lulung meminta kepada KPK untuk membuka hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Bagaimana transaksinya itu, kalau nomenklatur beli, surat pelimpahan hak enggak ada. Jadi doa saya terkabul dan publik sudah tahu ujungnya akan begini," ungkapnya.

Satu lagi, komentar nyinyir datang dari musisi Ahmad Dhani. Dia bahkan beranggapan komisi antirasuah itu berniat menghentikan kasus tersebut.

"KPK mau keluarkan SP3 bahwa Ahok tidak bersalah, mantab," tulis Dhani dalam akun Twitternya, Selasa (14/6).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya