Rebut pistol, begal di Bandung umbar tembakan dan lukai 2 polisi
Merdeka.com - Nasib nahas dialami dua anggota Tim Khusus Polsek Bandung Kidul, Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah, akhir pekan kemarin. Keduanya harus dirawat di RS Sartika Asih, setelah mengalami luka di kaki dan paha akibat tertembus timah panas.
Informasi dihimpun peristiwa itu terjadi di Gang Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/3), sekitar pukul 15.00 WIB. Dua anggota Tim Khusus Polsek Bandung Kidul tersebut tengah mengembangkan kasus begal yang dilakukan Ujang alias Enye.
Timsus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul ini sebetulnya telah menangkap Enye di sebuah rumah kontrakan Gang Caringin. Namun usai diringkus, pengakuan mengaku sejumlah barang bukti disimpan di rumah kakaknya. Polisi pun bergegas menuju rumah tersangka.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
Akan tetapi, usai tiba di rumah kakaknya polisi tak menemukan satu pun barang bukti. Malahan, saat polisi lengah Enye melakukan perlawanan dengan merebut pistol Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah. Senjata itu pun diarahkan ke Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah. Keduanya pun terkena peluru hasil bidikan Enye.
"Bripka Meki dan pelaku dirawat di RS Sartika Asih. Brigadir Meki kena di paha atas kanan dan kaki kanan. Tetapi peluru tidak bersarang di kaki," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Minggu (6/3).
Meski sempat tertembak, akhirnya dua anggota Polsek Bandung Kidul itu berhasil melumpuhkan Enye. Namun, lantaran dinilai lalai saat bertugas, Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah mendapatkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
"Hukuman atau tindakan disiplin tetap akan ada. Sanksinya nanti akan dilakukan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/3).
Menurut Anugesta, anggota Polsek Bandung Kidul itu tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pengembangan kasus. Tersangka Ujang alias Enye yang ditangkap tidak borgol, saat diminta ditunjukan barang bukti.
Enye yang berhasil menguasai pistol polisi langsung melukai Bripka Meki dan Brigadir Mardiansyah. Dalam pengembangan kasus dipimpin Kanitreskrim Polsek Bandung Kidul AKP Aris Manape.
"Atasannya bisa saja diberi sanksi. Karena ini adalah kelalaian," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaTak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca Selengkapnya