Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rebutan Emas Yamashita, presiden digugat ke pengadilan

Rebutan Emas Yamashita, presiden digugat ke pengadilan Jenderal Yamashita. ©istimewa

Merdeka.com - Harta Karun Yamashita diburu banyak pihak. Mulai dari tentara, pemburu harta karun, hingga presiden. Mereka berebut mendapatkan emas ribuan ton yang dijarah pasukan Jepang dari Asia Tenggara saat Perang Dunia II.

Rogelio Roxas adalah seorang tentara Filipina. Tahun 1960an, dia bertemu seorang yang mengaku bekas penerjemah Jenderal Yamashita saat perang dunia II.

Roxas pun memulai perburuannya. Dia menggali di kawasan Baguio City. Dia menemukan lorong-lorong bekas persembunyian tentara Jepang yang sudah dihancurkan.

Tahun 1971, Roxas mengaku menemukan sebuah patung budha dari emas. Tingginya hanya sekitar 1 meter, namun sangat berat. Roxas juga menemukan peti berisi batangan emas.

Tak cuma itu, Roxas kemudian menemukan dalam patung Budha itu ada beberapa butir berlian mentah. Dia yakin inilah sebagian kecil dari harta karun Yamashita.

Beberapa pembeli telah menaksir harta karun tersebut. Mereka meyakini barang-barang itu emas dengan kadar di atas 20 karat.

Namun kabar ini sampai juga ke telinga Presiden Ferdinand Marcos, sang diktator Filipina.

Roxas menuding Marcos mengirim para pengawal kepresidenan untuk menangkap dirinya. Marcos juga menyita patung Budha dan emas batangan milik Roxas. Roxas pun dipenjara beberapa tahun.

Tahun 1986, Marcos dilengserkan. Dia dan istrinya, Imelda Marcos lari ke Hawaii.

Tahun 1988, Roxas menggugat Marcos di Pengadilan Hawaii. Dia menuding Marcos melanggar HAM dan merampas harta karun yang ditemukannya.

Malam jelang persidangan, Roxas tewas. Kematiannya jadi polemik. Namun dia sempat merekam kesaksiannya dalam bentuk video.

Persidangan Kubu Roxas VS Marcos ini berjalan sengit. Sembilan kali naik banding. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan Keluarga Marcos harus membayar ganti rugi pada Roxas.

Jumlahnya, USD 6 juta untuk pelanggaran HAM dan sekitar USD 13 juta untuk ganti rugi  harta karun yang dirampas.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal
Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal

Kejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya
109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung
109 Ton Emas Antam Palsu yang Beredar di Masyarakat Bakal Ditarik? Begini Kata Kejagung

Kejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam
Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China

WN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cari Tahu Asal Emas Ilegal 109 Ton yang Masuk ke Antam
Kejagung Cari Tahu Asal Emas Ilegal 109 Ton yang Masuk ke Antam

Ketut menegaskan, 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut asli, dan hanya beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Kejagung
5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Kejagung

5 tersangka yang menjadi tahanan kota ialah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT)

Baca Selengkapnya
Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya
Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan belum melakukan penyitaan

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas

Penyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Update Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Ketut Sumedana menyampaikan, para tersangka menggunakan merek Antam ke emas cetak milik swasta secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya