Rebutan Emas Yamashita, presiden digugat ke pengadilan

Merdeka.com - Harta Karun Yamashita diburu banyak pihak. Mulai dari tentara, pemburu harta karun, hingga presiden. Mereka berebut mendapatkan emas ribuan ton yang dijarah pasukan Jepang dari Asia Tenggara saat Perang Dunia II.
Rogelio Roxas adalah seorang tentara Filipina. Tahun 1960an, dia bertemu seorang yang mengaku bekas penerjemah Jenderal Yamashita saat perang dunia II.
Roxas pun memulai perburuannya. Dia menggali di kawasan Baguio City. Dia menemukan lorong-lorong bekas persembunyian tentara Jepang yang sudah dihancurkan.
Tahun 1971, Roxas mengaku menemukan sebuah patung budha dari emas. Tingginya hanya sekitar 1 meter, namun sangat berat. Roxas juga menemukan peti berisi batangan emas.
Tak cuma itu, Roxas kemudian menemukan dalam patung Budha itu ada beberapa butir berlian mentah. Dia yakin inilah sebagian kecil dari harta karun Yamashita.
Beberapa pembeli telah menaksir harta karun tersebut. Mereka meyakini barang-barang itu emas dengan kadar di atas 20 karat.
Namun kabar ini sampai juga ke telinga Presiden Ferdinand Marcos, sang diktator Filipina.
Roxas menuding Marcos mengirim para pengawal kepresidenan untuk menangkap dirinya. Marcos juga menyita patung Budha dan emas batangan milik Roxas. Roxas pun dipenjara beberapa tahun.
Tahun 1986, Marcos dilengserkan. Dia dan istrinya, Imelda Marcos lari ke Hawaii.
Tahun 1988, Roxas menggugat Marcos di Pengadilan Hawaii. Dia menuding Marcos melanggar HAM dan merampas harta karun yang ditemukannya.
Malam jelang persidangan, Roxas tewas. Kematiannya jadi polemik. Namun dia sempat merekam kesaksiannya dalam bentuk video.
Persidangan Kubu Roxas VS Marcos ini berjalan sengit. Sembilan kali naik banding. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan Keluarga Marcos harus membayar ganti rugi pada Roxas.
Jumlahnya, USD 6 juta untuk pelanggaran HAM dan sekitar USD 13 juta untuk ganti rugi harta karun yang dirampas.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya