Rebutan lahan, warga di Inhu Riau & pegawai perusahaan bentrok
Merdeka.com - Warga Desa Ujung Kebun, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu Riau terlibat bentrok dengan pekerja PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). Pemicunya karena rebutan kepemilikan lahan.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, Selasa (5/11), bentrokan itu terjadi Senin kemarin. Warga yang merasa lahan itu milik mereka lantas beramai-ramai datang ke lokasi dan mempersenjatai dirinya dengan parang, panah, bom molotov dan senapan angin.
Setibanya di lokasi, warga bertemu dengan pekerja yang tengah panen. Pekerja pun meladeni warga yang emosi dan mempersenjatai diri mereka dengan alat panen seperti dodos, pisau yang ujungnya dilengkapi kayu galah. Bentrokan pun tak terhindarkan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Akibat bentrok tersebut dua rumah, dua mobil milik perusahaan, satu mobil polisi, dibakar dan dirusak. Bahkan beredar kabar, beberapa orang dari kedua belah pihak dilaporkan mengalami luka akibat bentrokan
Camat Pasir Penyu, Muhammad Solkan, ketika dikonfirmasi mengatakan, bentrok itu dipicu tuntutan warga yang menginginkan lahan milik PT TPP.
"Akses jalan masuk tepatnya di Desa Air Putih masih diblokir dengan menggunakan kayu oleh warga, sehingga tidak bisa dilewati," terang Solkan.
Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polres Inhu, Ipda Yarmen Jambak, menyatakan bentrokan baru selesai sekitar pukul 17.30 WIB setelah pihaknya menerjunkan personel untuk mengamankan lokasi. Usai bentrok, warga bersama unsur lainnya yakni LAM, KNPI, AMPI dan anggota dewan menggelar rapat di Air Molek.
Pasca bentrokan itu, Polres Inhu sudah menetapkan tersangka berjumlah empat orang. "Para tersangka antara lain, inisial Sl (38) petani, warga Desa Air Putih, Kecamatan Sei Lala, Inhu; inisial Rm (40) petani, warga Desa Air Putih Kecamatan Sei Lala; inisial Ms (33), petani warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu Barang Bukti dan sebilah parang; inisial Dd (18) petani Desa Air putih Kecamatan Sei Lala," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo kepada merdeka.com.
Keempat tersangka diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan beberapa mobil perusahaan. Mereka diamankan di Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.
Selain empat tersangka tersebut, polisi masih memeriksa belasan warga lainnya. Sampai saat ini, lokasi bentrok masih dijaga ketat agar kericuhan tak terulang lagi.
"BKO personel Brimobda Riau sebanyak satu SSK dipimpin Wakasat Brimob untuk antisipasi terhadap perubahan situasi di lapangan," tandas Guntur. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini, dikatakan Kapolres Jakarta Utara tidak ada korban jiwa dari bentrokan warga itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa berdarah ini karena sengketa lahan antara Desa Ilepati dan Bugalima sejak 70an tahun lalu hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaBentrokan kembali terjadi antara warga Rempang, Kepulauan Riau, dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Baca SelengkapnyaPolisi harap jangan ada lagi sweeping agar ciptakan situasi aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah memeriksa 45 orang saksi anggota brimob dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri dan menetapkan ATW jadi tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaMereka nekat menghabisi korban demi menjaga lahan dan uang.
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaMasalah ini selesai usa mediasi dua belah pihak. Antara kedua ormas sepakat tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut sampai adanya putusan pengadilan.
Baca Selengkapnya