Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra Kosong Sejak April 2020

Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra Kosong Sejak April 2020 Komjen Purn Setyo Wasisto hadiri persidangan kasus red notice. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Komjen (Purn) Setyo Wasisto yang pada 2015 menjabat sebagai mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia mengungkap red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra kosong sejak April 2020. Saat itu, Setyo mengungkap ada adendum (tambahan) pada red notice Joko Tjandra sejak diterbitkan 10 Juni 2009. Adendum tersebut terkait dengan perubahan nama maupun paspor baru.

"Saya ingat bahwa ada tambahan karena ada informasi bahwa saudara Joko Seogiarto Tjandra mengubah nama dan menggunakan paspor baru, maka kita kirim ke Interpol untuk diterbitkan adendum," kata Setyo di ruang sidang Hatta Ali pada Kamis (19/11).

Dalam waktu sidang yang sama, Kepala Bagian Komunikasi Hubungan Internasional Mabes Polri Bertholomeus I Made Oka Putra Pramono selaku saksi yang turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pernah diminta terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mengecek status red notice Interpol Joko Tjandra dalam sistem I-24/7. Saat itu, Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.

Orang lain juga bertanya?

Walaupun tidak dapat menyebutkan tanggal pastinya, Bertholomeus menyebut perintah itu terjadi sekira bulan April atau Mei 2020. Perintah itu diberikan Napoleon melalui Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri Kombes Tommy Aria Dwianto.

"Hasilnya tidak ada, kosong," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum Junaedi sempat mencecar Bertholomeus ihwal keperluan pengecekan tersebut. Namun, Bertholomeus mengaku tidak sempat menanyakannya kepada Napoleon.

Bertholomeus mengungkap pada 10 Januari 2020 pihaknya mendapat surat peringatan (alert) langsung dari kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Surat tersebut menyatakan bahwa dalam enam bulan ke depan, status red notice atas nama Joko Tjandra akan habis.

Kendati demikian, Bertholomeus menyebut tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Adapun tugas pokok dan fungsi yang diembannya hanya meneruskan surat tersebut.

"Hanya menyampaikan saja kepada Tata Urusan Dalam. Tata Urusan Dalam akan melapor ke pimpinan," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan
Sekjen PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA Pekan Depan

Hasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.

Baca Selengkapnya
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan

Seharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Ketut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.

Baca Selengkapnya
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati

Hasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA

Hasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya