Red Notice untuk Honggo disebar ke 192 negara, baru Singapura yang respons
Merdeka.com - Honggo Wendratno eks Direktur Utama TPPI, sampai saat ini masih menjadi buron Bareskrim Polri. Honggo ditetapkan tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
SES NCB Interpol, Brigjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan Bareskrim Polri beberapa bulan lalu sudah meminta red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis, yang disebar ke 192 negara. Bahkan sampai dengan minggu kemarin, penyidik masih meminta lagi atau memberikan reminder letter kepada negara-negara tertentu.
"Yang kita detected sering dikunjungi oleh dia dan kami masih menunggu respons dari negara itu. Yang baru merespons baru Singapura menyatakan tidak ada di Singapura, tapi kami akan tetap melakukan kroscek-kroscek kepada dia," kata Napoleon saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
-
Kapan surat itu ditulis? 'Stasiun Sinyal Cahaya & Kabut Corsewall, 4 September 1892.'
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Kenapa surat tersebut ditulis? Kertas lainnya adalah surat dari Lorange yang secara kasar diterjemahkan sebagai: Gundukan ini digali Anno Domino 1874. Dari Anders Lorange, Antiqvarius Norvegiæ. Gundukan ini dibangun di atas Manusia yang gugur. Mereka dibakar di kapal mereka bersama senjata dan dekorasi mereka.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Kapan Red Notice dirilis? Rilis pada tanggal 12 November 2021, kamu akan diajak berpetualang keliling dunia mengikuti dinamika tiga karakter utama yang jenaka.
-
Dimana surat ditemukan? Arkeolog menemukan surat yang disimpan di dalam botol ketika menggali gundukan kuburan Viking di Norwegia.
Lebih lanjut, Napoleon pun menjelaskan surat peringatan yang telah pihaknya keluarkan itu untuk di semua negara terkait red notice untuk Honggo sudah hampir satu minggu yang lalu.
"Persisnya seminggu yang lalu, kita sudah dapat jawaban dari Singapura," ujarnya.
Dirinya pun menyebut ada beberapa negara yang menjadi pencarian khusus oleh pihak interpol atau polisi di setiap negara masing-masing. Hal itu dilakukan karena Honggo diduga ke negara-negara itu saja.
"Ada beberapa negara terutama di kawasan Asia Pasifik yang memang dalam travel recordnya itu sering dikunjungi di beberapa negara Asia Pasifik. Terakhir kali yang terdetect di data perlintasan imigrasi itu di Singapura," sebutnya.
Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan data-data Honggo dari rumah sakit Singapura yang diduga sudah melakukan pengobatan terhadap Honggo yang mengalami sakit.
"Kita sudah dapat data dari rumah sakit di Singapura, data pasien diobati, berapa hari," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 triliun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (14/8) menyatakan situasi penyakit Mpox terkini sebagai “kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia".
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, edukasi dan kesadaran masyarakat harus gencar dilakukan terkait informasi wabah Mpox tersebut,
Baca SelengkapnyaMeningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja
Baca Selengkapnya