Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Redaktur Radar Lawu lecehkan wartawati diduga dijerat hukuman ringan

Redaktur Radar Lawu lecehkan wartawati diduga dijerat hukuman ringan Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual terhadap seorang wartawati magang di Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup) terus bergulir. Namun, kabarnya pelaku yang merupakan redaktur jurnalis itu bakal dijerat pasal dengan hukuman rendah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengawal kasus itu menyayangkan penerapan pasal dilakukan Polres Ngawi dalam kasus itu. Padahal menurut mereka, ada pasal lebih cocok buat menjerat pelaku.

"Kami sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Seharusnya, polisi bisa memberikan pasal yang lebih tepat karena kasus tersebut tidak hanya soal kriminal biasa, namun juga soal buruh. Yakni perlakuan atasan terhadap karyawannya," kata Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio, saat mendampingi korban melapor ke Polres Ngawi, Jumat (11/3).

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan informasi diterimanya, polisi akan membidik pelaku dengan pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran susila di muka umum, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Padahal, terdapat pasal dinilai lebih tepat, yakni ayat 2 pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan dalam tempat kerja oleh atasan terhadap bawahan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

"Saya pikir pasal yang kedua yang lebih pas. Sebab, pencabulan itu tidak hanya membahas tentang senggama. Namun juga mencium, memeluk, dan meraba seperti yang dijelaskan korban," ujar Afnan, seperti dilansir dari Antara.

Maka dari itu, Afnan mengaku akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan perempuan buat mengawal kasus itu.

"Kasihan korbannya. Ia sudah sangat tertekan dan ketakutan akibat perlakuan atasannya tersebut. AJI akan berkoordinasi dengan LBH dan lembaga perempuan secepatnya," lanjut Afnan.

Hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian belum berkenan memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan itu.

D mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya berinisial DP. Selama dua bulan terakhir, korban sering mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan dari atasannya. Korban kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba, hingga diajak tidur di tempat kontrakan DP.

Pemimpin Redaksi Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Hadi Winarso mengatakan, menghormati langkah hukum diambil oleh D didampingi AJI Kediri.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban," kata Hadi.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lecehkan Jurnalis dan Penumpang Wanita di KRL, Pelaku Langsung Diblacklist
Lecehkan Jurnalis dan Penumpang Wanita di KRL, Pelaku Langsung Diblacklist

Ketika aksi si pria itu ketahuan, sempat terjadi kejar-kejaran.

Baca Selengkapnya
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah

Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
Lurah di Pekanbaru Dilaporkan Anggota Panwaslu Terkait Dugaan Pencabulan
Lurah di Pekanbaru Dilaporkan Anggota Panwaslu Terkait Dugaan Pencabulan

Polisi menyebut Lurah RU segera dipanggil untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngegas di DPR, Politisi PDIP Bongkar Kasus Hakim Bermasalah Malah Promosi Naik Jabatan
VIDEO: Ngegas di DPR, Politisi PDIP Bongkar Kasus Hakim Bermasalah Malah Promosi Naik Jabatan

Wayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil
Reaksi Keras Megawati Terkait Kasus Aiman: Enak Saja Anak Orang Dipanggil-panggil

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Kritik Kejati Bali OTT Pejabat Imigrasi, Begini Reaksi Jaksa Agung
VIDEO: Arteria Kritik Kejati Bali OTT Pejabat Imigrasi, Begini Reaksi Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi keluhan Arteria terkait OTT yang dilakukan Kejati Bali

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM

Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.

Baca Selengkapnya
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan

Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.

Baca Selengkapnya
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.

Baca Selengkapnya