Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Refly Harun: Dalam Kondisi Normal, Larangan Mudik Melanggar HAM

Refly Harun: Dalam Kondisi Normal, Larangan Mudik Melanggar HAM Refly Harun. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah menuju daerah. Namun ternyata kebijakan tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, larangan mudik bisa dibenarkan manakala negara telah mengumumkan darurat kesehatan. Namun jika itu diterapkan dalam kondisi normal, maka itu jelas melanggar HAM.

"Dalam kondisi normal, larangan mudik melanggar HAM. Tapi bisa dibenarkan ketika negara sudah dinyatakan darurat kesehatan masyarakat. Legitimasinya di UU 6/2018 berkaitan dengan karantina wilayah. Jangan diplesetkan lagi ya. Salam Sehat Selalu," tulis Refly di akun Twitter resminya @ReflyHZ, Jumat (1/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, jika dasar yang disebut justru karantina wilayah maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak mudik agar terpenuhi. Utamanya, mereka yang memang rentan secara ekonomi.

"Ketika dasar yang bisa dirujuk karantina wilayah, negara punya tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar mereka yang tak bisa mudik, terutama mereka yg memang rentan secara ekonomi. Misalnya mereka yang sudah hilang pekerjaan tapi tak bisa pulang kampung," tutupnya.

Larangan Mudik

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada Ramadan dan Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek. Selain itu, larangan tersebut juga berlaku untuk wilayah yang sudah ditetapkan PSBB dan yang masuk zona merah virus Corona.

Pengambilan keputusan ini didasari oleh hasil survei Kementerian Perhubungan yang mendapati 24 persen warga masih berkeinginan untuk melaksanakan mudik Lebaran 2020.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference, Selasa (21/4).

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Selain itu transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Viral Haji Backpacker di Media Sosial, Begini Kata Kementerian Agama
Viral Haji Backpacker di Media Sosial, Begini Kata Kementerian Agama

Diharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.

Baca Selengkapnya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya