Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Refly Harun nilai penangguhan Ahok terbuka lebar untuk dikabulkan

Refly Harun nilai penangguhan Ahok terbuka lebar untuk dikabulkan refly harun twitter. ©2014 Merdeka.com/Twitter

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menuturkan, penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal terbuka lebar. Refly mengatakan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok belum inkracth sehingga penangguhan penahan dapat diajukan. Dasar penahanan penangguhan dapat dikabulkan karena Refly menganggap Ahok tak mungkin melarikan diri ke luar negeri.

"Ya cukup kuat alasan penangguhan penahanan yang paling penting dia tidak lari beda sama perkara korupsi, kenapa (perkaran korupsi) selalu ditahan karena sering lari begitu tidak dicekal, dia lari apalagi kalau kemudian ditangguhkan penahanan tambah lari dia. Ini menurut saya hal objektif yang kemudian harus dipertimbangkan (penangguhan dikabulkan)," kata Refly usai mengisi sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (14/5).

Refly menambahkan penangguhan penahanan Ahok dapat dikabulkan karena mantan Bupati Belitung Timur tersebut tak mungkin menghilangkan barang bukti dalam kasus penodaan agama. Sebab barang bukti telah tersebar luas di media sosial yang tak mungkin dapat dihilangkan begitu saja.

Alasan lain penangguhan penahanan dapat dikabulkan, lanjut Refly, karena Ahok tak mungkin mengulangi perbuatannya. Sebab dalam kasus penodaan agama ini, Ahok dijerat atas tindakan yang keluar dari mulut bukan atas tindakan yang dilakukan menggunakan kaki dan tangan.

"Apakah Ahok akan mengulangi perbuatannya apa enggak? Menurut saya enggak karena perbuatanya cuma dengan mulut, bukan dengan tangan dan kaki jadi di mana pun dia bisa melakukan. Kalau dia mau melakukan itu mau dipenjara sekalipun kan cuma mulut," ujarnya.

"Kondisi objektif tersebut menurut saya ya cukup kuat alasan penangguhan penahanan."

Refly mengatakan semua pihak memang harus menghormati vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara ke Ahok. Namun dalam kasus ini ada upaya banding yang belum inkracth walaupun putusan hakim harus benar, tetapi karena belum inkracth ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh yaitu penangguhan penahanan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya