Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang Kereta Api

Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang Kereta Api Antrean pembeli tiket kereta mudik. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker," kata Didiek di BNPB, Jakarta, Kamis (21/5).

Orang lain juga bertanya?

Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.

Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK.

Sebagai informasi, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.

"Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online," jelas Didiek.

Wajib Patuhi Protokol

Kemudian untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang. Seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun

"Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun," jelas Didiek.

Kemudian calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri. Adapun selama PSBB, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.

"Apabila melebihi, maka petugas kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya," terang Didiek.

Selain itu, PT KAI juga memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan sterilisasi baik di dalam kereta maupun di tiap stasiun dengan memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan menyemprot cairan disinfektan pada tiap gerbong dan sarana prasarana yang lain secara berkala.

Selanjutnya pada tiap-tiap stasiun, PT KAI juga selalu menyiagakan petugas gabungan seperti dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dan dari PT KAI untuk memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang.

Meski PT KAI memberlakukan aturan sesuai protokol kesehatan, pihaknya tetap menganjurkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dari pemerintah. Sehingga penyebaran virus corona jenis baru dapat dicegah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi (anjuran) PSBB yang pertama Stay Safe di rumah. Kalau memang perlu bepergian, maka hanya yang benar-benar memerlukan atau harus bepergian, namun demikian tolong dilengkapi dengan dokumen yang lengkap," ucapnya.

"Kami siap membantu perjalanan bagi teman-teman yang berdinas, menjalankan bisnis, bagi tenaga kesehatan dan bagi teman-teman yang melakukan repatriasi perjalanan dari luar negeri yang bersangkutan," pungkas Didiek.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berencana Naik KA Ramai-Ramai Bareng Sobat? Ini Tipsnya Agar Dapat Diskon
Berencana Naik KA Ramai-Ramai Bareng Sobat? Ini Tipsnya Agar Dapat Diskon

Calon pelanggan yang menginginkan layanan tiket rombongan dan berangkat dari stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta bisa WA ke 0811-2021-0006.

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Pemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi
Tak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi

Pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Ternyata KAI Punya Layanan Diskon Bagi Kriteria Pelanggan Seperti Ini
Ternyata KAI Punya Layanan Diskon Bagi Kriteria Pelanggan Seperti Ini

Pemberian hak reduksi atau diskon harga tiket kereta api bagi pelanggan tertentu.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI

Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.

Baca Selengkapnya
Jenis Kereta Wisata dari PT KAI, Lengkap dengan Fasilitas dan Tarifnya
Jenis Kereta Wisata dari PT KAI, Lengkap dengan Fasilitas dan Tarifnya

Kereta wisata adalah produk PT KAI untuk melayani pariwisata masyarakat. Sudah ada beberapa kereta api yang tersedia, dengan fasilitas yang memanjakan.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Peringatan Darurat, Penumpang Kereta Jarak Jauh di Stasiun Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
Ada Demo Peringatan Darurat, Penumpang Kereta Jarak Jauh di Stasiun Gambir Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara

Penyesuaian layanan ini untuk menghindari keterlambatan calon penumpang karena adanya kemacetan arus lalu lintas di sekitaran Monas dan jalan menuju St. Gambir.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah

Ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya