Reka Ulang Kasus Uang Gaib, Petani di Musi Rawas Bunuh Teman saat Sujud
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggelar reka ulang kasus perampokan dan pembunuhan terhadap AG (46) yang dilakukan temannya sendiri, MY (52). Istri korban berharap tersangka dihukum mati sesuai perbuatannya.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Musi Rawas disaksikan istri dan kerabat korban. Tersangka memperagakan 26 adegan mulai dari pertemuan dengan korban hingga pembunuhan terjadi.
Dalam reka itu terungkap pembunuhan dilakukan dengan cara memukul kepala korban dengan kayu dan batu. Ketika itu korban sedang bersujud atas perintah tersangka sebagai bagian dari ritual penggandaan uang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Sebelum itu, korban disuruh melepas sepatu lalu turun ke sungai untuk membasuh muka dan kemudian naik ke tepian. Di sana, korban diperintah duduk sambil berdoa lalu bersujud.
"Ketika sujud itulah, korban dipukul tersangka pakai kayu dan batu," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Ahmad Gusti Hartono, Kamis (10/2).
Dikatakan, tersangka memperdaya korban dengan maksud mendapatkan uang milik korban sebanyak Rp50 juta. Uang itu sengaja dibawa korban untuk dilipatgandakan sesuai janji tersangka kepadanya.
"Tersangka mengaku bisa melipatgandakan uang itu secara gaib, ternyata hanya akal-akalannya saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga dapat mempersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sekarang masih proses penyidikan, reka ulang itu menjadi gambaran penyidik," kata dia.
Diketahui, warga Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, gempar dengan penemuan kerangka manusia bersama motornya, Kamis (27/1). Setelah diketahui identitasnya, korban diduga dibunuh gara-gara uang gaib.
Korban inisial AG (46) dengan kondisi sudah menjadi kerangka yang terpisah-pisah di samping sepeda motornya. Saksi awalnya menemukan sepeda motor merek Honda Revo tanpa nomor polisi di TKP. Begitu didekati, saksi mencium bau menyengat dan ditemukan kerangka manusia.
Tak lama kemudian, polisi datang untuk mengevakuasi korban dan olah TKP. Petugas mengumpulkan tulang kaki, tulang punggung, tulang rusuk, tulang rahang, uang Rp42 ribu, dan pakaian korban.
Berbekal nomor rangka sepeda motor, polisi mengungkap pemiliknya namun sudah dijual kepada korban yang tinggal di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan. Petugas pun meluncur ke alamat yang disebutkan dan bertemu dengan istri korban, SK (45).
SK bercerita korban pergi dari rumah mengendarai sepeda motor untuk menemui temannya, MY, Senin (18/1). Ketika itu korban membawa uang Rp50 juta dan 2 unit ponsel.
Dalam perjalanan, korban mampir ke rumah adik iparnya, YK, di Desa Jaya Bakti dan meminjam uang Rp100 ribu. Keesokan harinya, korban kembali mampir ke rumah YK untuk meminta rokok lalu pamit pulang ke kampungnya.
Dari keterangan adiknya, korban memiliki kebiasaan menarik uang ghaib bersama MY. Sebelum dinyatakan hilang, korban juga sempat pergi membawa uang Rp35 juta.
Dari keterangan tersebut, korban diduga tewas akibat dibunuh temannya perihal uang gaib tersebut. Terlebih, korban dan terduga pelaku pernah bertengkar karena terduga pelaku ingkar janji dalam menggandakan uang tersebut.
Polisi meringkus MY tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Senin (31/1). Penangkapan berawal dari petunjuk yang didapatkan penyidik dari saksi yang melihat MY berjalan beriringan bersama korban dengan motor masing-masing. Keterangan dikuatkan dengan keterangan istri korban yang menyebut keduanya berencana pergi ke tempat ritual penggandaan uang.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan berpura-pura mengajak korban untuk menggandakan uang. Sesampai di TKP, tersangka memukul kepala belakang korban dengan menggunakan batu besar.
Cara pembunuhan itu cocok dengan hasil otopsi yang diketahui ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan korban akibat benda tumpul. Luka tersebut menyebabkan korban tewas.
Setelah korban tak berdaya, tersangka mengambil uang sebanyak Rp50 juta yang ada dalam tas. Kemudian tas tersebut diisi batu berikut ponsel korban dan dibuang ke sungai.
Setelah kejadian, tersangka pulang dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Uang tersebut digunakannya untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga, dan dibelikan beberapa barang seperti pakaian, emas, dan lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaPria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaSaat polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, di hari yang sama pelaku M tidak berada di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca Selengkapnya