Rekam 4 mahasiswi lantas damai, Solichin keluar dari tahanan
Merdeka.com - Solichin (23), penjual nasi kucing yang merekam 4 mahasiswi sedang mandi dengan telepon selulernya kini melenggang bebas dari tahanan. Dia sudah damai dengan 4 korbannya yang bersedia menerima uang damai Rp 5 juta.
Cerita itu disampaikan oleh Muzaroah (55) istri dari Abdul Salam (59) yang merupakan pemilik indekos yang selama satu tahun disewa sebesar Rp 6 juta oleh lima mahasiswi saat ditemui merdeka.com di rumahnya di Pedurungan Tengah VIII Nomor 04, Kelurahan Pedurungan Tengah, Minggu(18/3). Rumah Muzaroah tak jauh dari tempat kejadian.
Muzaroah menceritakan, begitu dilakukan mediasi dan berujung damai, Solichin langsung dibebaskan dari tahanan dan dibawa pulang kampung oleh saudaranya ke Wedung, Demak, Jateng. Informasinya, Solichin diminta oleh polisi untuk melakukan proses wajib lapor.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Sesudah damai, Solichin jadi tahanan luar. Satu minggu dua kali atau satu bulan dua kali selama tiga bulan harus absen ke kantor polisi," ujar Muzaroah.
Sementara, saat merdeka.com mendatangi kos-kosan atau kontrakan 5 dari 4 mahasiswi yang terekam itu enggan memberikan keterangan. Saat itu, ada seorang teman laki-laki dari salah satu mahasiswi itu bertamu.
"Maaf mas, temen-temen nggak mau ngasih keterangan. Maaf ya mas, itu permintaan dari mereka,"ungkap laki-laki yang berkacamata menemui merdeka.com di balik pagar hijau kos-kosan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus 4 mahasiswi yang direkam oleh Solichin dinyatakan ditutup karena 5 dari keempat mahasiswi menerima mediasi atas inisiatif polisi dengan meminta ganti rugi kepada Solichin. Setelah melewati proses tawar menawar keempat mahasiswi ini menerima jika menerima ganti rugi hanya sebesar Rp 5 juta dari permintaan awal Rp 10 juta.
Salah seorang mahasiswi yang menjadi korban, WA (21), saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pelaku merekam dengan menggunakan kamera telepon seluler.
"Saya baru sadar jika ada yang merekam aktivitas saya di kamar mandi setelah melihat sinar merah yang berasal dari sebuah ponsel dibungkus plastik hitam dan diletakkan di kawat ventilasi sekitar pukul 06.30 WIB," kata mahasiswi Poltekkes Semarang asal Kabupaten Kebumen itu. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satria Mahathir sebelumnya terjerat kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT (16).
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaGuru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Baca Selengkapnya