Rekam Jejak Digital Pembuat Konten Hoaks Tak Bisa Hilang 100 Persen
Merdeka.com - Para pelaku kejahatan di dunia maya tidak akan bisa merasa aman untuk melakukan tindak pidana, khususnya pelanggaran UU ITE. Mabes Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), terus berupaya mengawasi rekam jejak digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, ruang bersembunyi bagi pelaku kejahatan digital terbilang nihil.
"Mau pakai nama palsu, pakai fotonya siapa, kita bisa temukan. Tidak bisa sembunyi di ruang digital," tutur Semuel dalam Forum Grup Diskusi Mabes Polri dengan tema 'Milenial dalam Pusaran Hoax dan Masa Depan Bangsa' di Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Dimana hoaks tentang Kominfo beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
Untuk itu, Samuel menegaskan, para pembuat konten berita bohong atau hoaks hingga penyebar kebencian, bisa ditelusuri dan akhirnya diproses hukum. Masyarakat pun dituntut punya kesadaran lebih agar tidak melanggar UU ITE.
Konten apapun yang sudah diposting di media sosial, jejak digitalnya tidak akan bisa hilang 100 persen, meski sudah dihapus. Hoaks kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok misalnya.
Unggahan yang sudah dihapus penyebarnya tetap masif bergerak di sosial media lantaran banyak yang meneruskan informasi hoaks tersebut. Lebih-lebih ditambahkan caption bernada provokatif.
"Di timeline kita sudah enggak ada, tetapi di manapun, siapapun, sudah capture itu. Maka di ruang digital apa yang kita baca, lihat, dan tonton, tidak bisa dipercaya sampai kita tahu sumbernya bisa dipercaya," jelas dia.
Di masa yang akan datang, lanjutnya, teknologi akan semakin canggih. Begitu juga berkembangnya cara pelaku kejahatan di dunia virtual.
Sebab itu, Kemenkominfo menekankan pentingnya melakukan kontrol informasi dengan mengecek kebenarannya terlebih dahulu, sebelum menyebarkannya ke orang lain. Apalagi banyak masyarakat yang mudah tersulut emosi hanya dengan melihat judul informasi yang diterimanya begitu saja.
"Jika ragu dengan kebenaran informasi yang diterima, Kemenkominfo menyediakan kanal untuk mengeceknya di stophoax.id," Samuel menandaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaTim cek fakta independen antara lain Mafindo, Perludem hingga AFP Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaKlaim cincin lancip perusak lembar suara Pilpres 2024 adalah tidak benar.
Baca SelengkapnyaKabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pun telah membantah kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaBahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca Selengkapnya