Rekam Jejak Para Capim KPK, Siapa Terbaik?
Merdeka.com - Panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, telah menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Setelah itu, Presiden akan mengirim nama-nama Capim KPK untuk tahap uji kompetensi di DPR.
Kesepuluh nama tersebut sudah mengikuti serangkaian tes. Sepuluh nama itu terdiri dari berbagai profesi. Satu orang komisioner KPK, satu orang polisi, satu jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dan dua PNS. Berikut profil mereka:
Alexander Marwata
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Alexander Marwata merupakan satu-satunya komisioner KPK petahana yang masuk 10 nama capim KPK yang diserahkan Panitia Seleksi kepada Presiden Jokowi. Alexander Marwata menempuh pendidikan D IV Jurusan Akuntansi STAN Jakarta, S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia, dan Magister Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Kariernya dimulai di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), dia bekerja di sana selama 24 tahun sejak 1987 hingga 2011. Di 2010, dia menjadi Kepala Divisi Yankum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta.
Selanjutnya 2012, dia menjabat sebagai kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat sekaligus Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM. Di tahun yang sama, dia mulai menjadi hakim Ad-Hoc di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam laporan LHKPN KPK, Alexander Marwata memiliki harta sebesar Rp3,9 miliar. Pria yang kerap disapa Alex ini terakhir melaporkan hartanya pada Februari 2019.
I Nyoman Wara
Selanjutnya ada I Nyoman Wara, Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 1989 dia memulai kariernya sebagai auditor BUMN Bank Indonesia hingga 2001. Kemudian dia menjadi auditor di Bank Indonesia hingga 2010. Juli 2010 dia menempuh karier di BPK dan menjadi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten. Sejak 2016, dia menjadi auditor utama investigasi BPK.
Namanya mulai dikenal sejak dia mengusut kasus dugaan korupsi mengenai penerbitan SKL BLBI pada Sjamsul Nursalim sehingga BPK menyatakan bahwa kerugiannya mencapai Rp4,58 triliun. Dia mengakui tak meminta konfirmasi ketika mengaudit kerugian ini, tetapi dia mengatakan sudah bekerja sesuai standar.
Akhirnya dia dan BPK mendapat gugatan perdata dari Sjamsul Nursalim dan pengacaranya, Otto Hasibuan. Pada uji publik, dia menyatakan Sjamsul berhak atas gugatan itu. Namun, dia menuturkan perhitungan kerugian itu merupakan tugasnya sebagai auditor.
Sudah banyak kasus yang diperiksa secara investigatif olehnya. Kasus itu antara lain terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Bank Century Tahap I dan II, kasus Rumah Sakit Sumber Waras, PLTU Ambon, Kemudian, kasus jasa Manajemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) PT Pertamina EP Cepu ADK, hingga kasus pengadaan digital education classroom serta pengadaan alat scanner dan printer 3D di Pemprov DKI Jakarta.
Selain memeriksa kasus investigatif, dia juga melakukan penghitungan pada kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian negara. Antara lain kasus BLBI, kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), kasus pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bank Century, dana pensiun Pertamina, payment gateway, mobile crane PT Pelindo II, hingga pengadaan shelter tsunami Pandeglang.
Johanis Tanak dan Nawawi Pamolango
Kemudian ada Johanis Tanak. Dia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Saat ini dia juga menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Harta Kekayaan Tanak mencapai Rp8,3 Miliar. Dia terakhir melaporkan harta kekayaan Juni 2019.
Calon selanjutnya adalah Nawawi Pomolango, yang merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sebelumnya dia pernah menjadi Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Nawawi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2018 dengan total harta sekitar Rp1,8 Miliar.
Luthfi Jayadi Kurniawan dan Nurul Ghufron
Kemudian ada Luthfi Kurniawan. Dia bekerja sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Selain sebagai dosen, dia dikenal sebagai aktivis Malang Corruption Watch (MCW).
Selanjutnya akademisi yang lolos adalah Nurul Ghufron. Saat menjabat dekan Universitas Jember, Nurul Ghufron tercatat mempunyai harta sekitar Rp1,8 Miliar.
Robi Arya dan Sigit Danang Joyo
Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Setkab, Roby Arya berhasil lolos menjadi capim KPK. Roby diketahui memiliki harta sekitar Rp1,8 miliar. Roby tercatat melaporkan hartanya pada 31 Desember 2018.
Selain Roby, Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Dirjen Pajak Kemenkeu, Sigit Danang Joyo, juga lolos menjadi capim KPK. Pada tahun 2016, Sigit Danang Joyo tercatat memiliki laporan harta sekitar Rp2,3 miliar.
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar adalah seorang advokat. Dia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018.
Lili tercatat memiliki harta Rp70 juta. Dia melaporkan hartanya pada 31 Desember 2017.
Firli Bahuri
Selanjutnya, Irjen Firli Bahuri juga lolos seleksi awal. Irjen Firli saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Dia pernah menjabat ajudan Wapres Boediono. Irjen Firli juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Dalam jenjang kariernya, dia pernah mengundang kontroversi ketika diduga melanggar kode etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Kejadian berawal ketika dia bermain tenis dengan TGB, mantan gubernur NTB yang saat itu menjadi saksi pada kasus yang sedang diusut KPK.
"Saya tidak melakukan (pelanggaran etik) itu, tapi kalau bertemu (TGB) iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli.
Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri. Dia pun mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.
"Saya datang 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB datang. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.
Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada panitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.
"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.
Jangan Lewatkan:Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Arief, proses penetapan kriteria itu tidak hanya berdasarkan pertimbangan internal Pansel.
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaSepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Baca SelengkapnyaJokowi meneken daftar capim dan dewas KPK pada Senin (14/10) kemarin.
Baca Selengkapnya10 Capim KPK itu tinggal menunggu pinangan Presiden Jokowi sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan fit and proper test.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaNantinya, ada lima calon dewan pengawas yang akan dipilih untuk dilantik oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaAda pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
Baca SelengkapnyaPansel menyerahkan dokumen nama-nama itu kepada Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya