Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekaman kasus 'Papa Minta Saham' dinilai tak sah, malah langgar HAM

Rekaman kasus 'Papa Minta Saham' dinilai tak sah, malah langgar HAM Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Guru besar Hukum Pidana sekaligus guru di Pusdiklat Kejagung, Prof Andi Hamzah mempertanyakan keabsahan rekaman percakapan Politikus Golkar, Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang tengah diusut korps adhyaksa.

"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/1).

Andi yang juga Ketua Tim perumus Undang-undang Tipikor menyebutkan, perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin sama halnya seperti penyadapan telepon tanpa izin. Dia mengistilahkan perekaman pembicaraan itu seperti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," ujarnya.

Hal senada disampaikan, mantan Jaksa Adnan Paslyadja yang menilai barang bukti berupa rekaman melalui telepon seluler merupakan bukti permulaan berdasarkan Pasal 5 huruf a angka 2 KUHAP dan Pasal 26 A Undang-Undang No.20/2001.

Menurut dia, yang memiliki hak dalam merekam pembicaraan atau melakukan penyadapan adalah penyidik. Sehingga, lanjut dia, bukti rekaman yang dilaporkan Maroef ke Kejagung tidak bisa dijadikan barang bukti.

"Itu tindakan tidak bertanggungjawab dan melanggar HAM yang dilindungi oleh KUHAP. Yang boleh hanyalah penyidik. Dengan demikian rekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dijadikan bukti di penyidikan," tandas Adnan yang juga ahli dari KPK.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK
Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK

Penyidik KPK menyita dua ponsel dari Hasto, serta buku tabungan yang berisi Rp700.000 milik Kusnadi.

Baca Selengkapnya
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel

KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Hambat Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK

Menurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.

Baca Selengkapnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Main Sosmed, Pakar Tegaskan Merekam Orang Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum
Hati-Hati Main Sosmed, Pakar Tegaskan Merekam Orang Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum

Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.

Baca Selengkapnya
KPK Respons Asisten Hasto Trauma Dibentak hingga Lapor Dewas dan Komnas HAM: Kesempatan Tanggung Jawab Kami Proses
KPK Respons Asisten Hasto Trauma Dibentak hingga Lapor Dewas dan Komnas HAM: Kesempatan Tanggung Jawab Kami Proses

Asisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya
Alasan Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Usai HP dan Buku Disita: Saya Merasa Dirugikan
Alasan Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Usai HP dan Buku Disita: Saya Merasa Dirugikan

Kusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto Laporkan Penyitaan Ponsel, Ini Respons Dewas KPK
Asisten Hasto Laporkan Penyitaan Ponsel, Ini Respons Dewas KPK

Ronny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya