Rekaman kasus 'Papa Minta Saham' dinilai tak sah, malah langgar HAM
Merdeka.com - Guru besar Hukum Pidana sekaligus guru di Pusdiklat Kejagung, Prof Andi Hamzah mempertanyakan keabsahan rekaman percakapan Politikus Golkar, Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang tengah diusut korps adhyaksa.
"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/1).
Andi yang juga Ketua Tim perumus Undang-undang Tipikor menyebutkan, perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin sama halnya seperti penyadapan telepon tanpa izin. Dia mengistilahkan perekaman pembicaraan itu seperti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang diduga melakukan manipulasi audio? Dari pemindaian tersebut, didapati probabilitas sebesar 98%, yang berarti konten tersebut merupakan suara AI yang kemungkinan besar diproduksi menggunakan fitur voice cloning yang dimiliki oleh elevenlabs. Perlu diketahui bahwa elevenlabs merupakan salah satu platform digital yang menyediakan fitur-fitur audio AI, salah satunya voice cloning ke berbagai bahasa internasional bahkan dapat menirukan suara seseorang.
-
Siapa yang merekam penganiayaan? 'Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral,' kata Bery.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," ujarnya.
Hal senada disampaikan, mantan Jaksa Adnan Paslyadja yang menilai barang bukti berupa rekaman melalui telepon seluler merupakan bukti permulaan berdasarkan Pasal 5 huruf a angka 2 KUHAP dan Pasal 26 A Undang-Undang No.20/2001.
Menurut dia, yang memiliki hak dalam merekam pembicaraan atau melakukan penyadapan adalah penyidik. Sehingga, lanjut dia, bukti rekaman yang dilaporkan Maroef ke Kejagung tidak bisa dijadikan barang bukti.
"Itu tindakan tidak bertanggungjawab dan melanggar HAM yang dilindungi oleh KUHAP. Yang boleh hanyalah penyidik. Dengan demikian rekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dijadikan bukti di penyidikan," tandas Adnan yang juga ahli dari KPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita dua ponsel dari Hasto, serta buku tabungan yang berisi Rp700.000 milik Kusnadi.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaRonny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya