Rekan BW tangani sengketa Pilgub Kotawaringin Barat ditangkap Polri
Merdeka.com - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Saat ini orang tersebut tengah dibawa penyidik ke Bareskrim Mabes Polri.
"Iya infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa. Ditangkap di Jawa Tengah. Nanti lengkapnya saya infokan, lagi nunggu informasi lengkap dulu," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Rikwanto di PTIK, Jakarta, Selasa (3/3).
Rikwanto mengatakan, tersangka tersebut rekan Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto saat keduanya bersama-sama menangani sengketa tersebut di MK. Namun dia meminta awak media lebih dulu menunggu informasi lengkapnya setelah tersangka tiba di Bareskrim Polri.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa Pilgub Kobar di MK," tandasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar.
Bambang ditangkap 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2) lalu, Penyidik mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex belum bisa memberikan komentar lebih jauh soal kegiatan penindakan tersebut.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca Selengkapnya