Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK

Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus penerimaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Kementerian Desa, Ali Sadli, berupaya menghilangkan jejak sejumlah mobil miliknya. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan transkrip percakapan antara rekan Ali, Apriadi Malik dengan kakak ipar Ali, Yanuar.

Percakapan melalui sambungan telepon yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2017 itu sedang membahas penangkapan Ali oleh KPK atas dugaan menerima suap saat itu dari dua mantan pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot.

Saat itu, Yanuar berkeluh kepada Yaya mengenai langkah yang akan diambil. Di percakapan tersebut, Yaya juga mengaku bingung hingga tercetus usulan menyembunyikan mobil-mobil Ali.

"Kita harus buat apa?" keluh Yanuar saat itu.

"Enggak tahu nih bang bingung juga kan," ujar Yaya.

"Mobil," kata Yanuar lagi.

"Iya aku mau tanya itu juga a. Apa kita umpetin kemana apa bagaimana itu," cetus Yaya.

"Iya diumpetin. Ada gudang enggak dia," ujar Yanuar.

Jaksa penuntut umum Takdir Suhan mengonfirmasi percakapan tersebut kepada Yaya.

"Kenapa ini ada kata umpetin. Maksudnya apa?" tanya jaksa Takdir kepada Yaya.

Dia menjawab kata umpetin yang ada dalam transkrip tersebut bukanlah gagasannya. Penegasan itu kembali dia utarakan saat jaksa kembali meminta penjelasan soal gagasan untuk menyembunyikan mobil-mobil milik Ali Sadli.

Diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Mobil Pajero SYL, Diduga Disembunyikan di Sulawesi Selatan
KPK Sita Mobil Pajero SYL, Diduga Disembunyikan di Sulawesi Selatan

Mobil tersebut diduga sengaja disembunyi oleh orang dekat SYL.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Firli Ungkap Alasan Sembunyi di Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa Bareskrim
Firli Ungkap Alasan Sembunyi di Mobil dan Tutupi Wajah Pakai Tas Usai Diperiksa Bareskrim

Akhirnya terungkap alasan Firli sembunyi di mobil dan tutupi wajah pakai tas usai diperiksa Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum

Anak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Firli Kaget Mobilnya 'Hilang' Usai Diperiksa Polisi Kasus Pemerasan SYL
VIDEO: Ketua KPK Firli Kaget Mobilnya 'Hilang' Usai Diperiksa Polisi Kasus Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri kaget melihat mobilnya tidak ada di Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
KPK Sita Minibus Mewah Milik SYL yang Disembunyikan di Jaksel atas Nama Orang Lain
KPK Sita Minibus Mewah Milik SYL yang Disembunyikan di Jaksel atas Nama Orang Lain

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit minibus mewah milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa
Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa

Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya