Rekapitulasi KPU Banten Selesai, Bawaslu Soroti Kesalahan Administrasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2019 pada pukul 02:00 WIB, Senin (13/5). Bawaslu menyoroti kesalahan administrasi pemilih di Banten.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, kesalahan administrasi ini terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Banten. Kesalahan administrasi terkait daftar pemilih, pengguna hak pilih dan daftar penyandang disabilitas yang tidak sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Hal itu membuat rekapitulasi berjalan 7 hari dan Banten termasuk 10 provinsi yang melewati tanggal 12 sebagai batas akhir," katanya, Senin (13/5).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Meski polemik kesalahan administrasi ini sudah mampu diselesaikan di pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Pihaknya meminta KPU membuat kronologis terjadi perubahan administrasi dan harus disampaikan kepada Bawaslu dan peserta Pemilu.
"Walau pun sudah selesai tapi kewajiban itu (kronologis) tetap jadi kewajiban. Dan kami meminta hasil rekapitulasi ini disebarkan ke masyarakat dalam berbagai bentuk dan juga berbagai macam," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon mengaku KPU telah melakukan perbaikan semua catatan dan rekomendasi dari Bawaslu terutama persoalan kesalahan administratif.
"Catatan penting sudah dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Kota pada saat rekap," katanya.
Ia pun optimis semua peserta pemilu menerima hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi Banten dan ia pun mempersilakan kepada peserta yang belum puas dengan hasil rekapitulasi ini untuk melakukan gugatan di MK.
"Pendaftaran untuk melakukan gugatan itu tiga hari setelah selesai pleno rekapitulasi di tingkat nasional," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKoordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengakui banyak kesalahan data Dapil di Pileg DPR 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaInsiden Kemhan mencuitkan unggahan dengan tagar PrabowoGibran ramai dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja memberi teguran untuk Ketua KPU Hasyim Asyari, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaDemokrasi yang baik lahir dari proses Pemilu yang jujur dan bersih.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaMaruf Amin bahkan menyebut KPU tak layak untuk menyelenggarakan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMejelis Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei
Baca SelengkapnyaBagja menerima atas kritik yang disampaikan oleh Megawati, dan akan memperbaikinya.
Baca Selengkapnya