Rekayasa Cerita jadi Korban Begal, IRT di Garut Jadi Tersangka
Merdeka.com - Ineu Siti Nurjanah (31), ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp1,3 miliar dan motor ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan karena IRT tersebut diketahui merekayasa kejadian pembegalan demi menutupi utangnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan hasil penyelidikan dilakukan pihaknya, kejadian pembegalan yang dilaporkan Ineu rupayanya adalah rekayasa semata. Setelah didalami lebih jauh, Ineu mengakui kebohongannya.
"Rekayasa ini mulai terungkap saat Tim Sancang melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat dilakukan, Tim Sancang menemukan kejanggalan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada rekayasa. Dan ternyata benar," ujarnya, Senin (11/10).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Rekayasa aksi pembegalan, menurut Kapolres, tidak hanya dilakukan oleh Ineu seorang. Setelah proses pemeriksaan panjang, diketahui ada keterlibatan orang lain untuk memuluskan rekayasa tersebut yakni seorang pria berinisial MM (39).
"MM ini berperan membantu IS dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang," ungkapnya.
Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari utang yang jumlahnya cukup besar. Atas perbuatannya, Ineu dan MM dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ineu Siti Nurjannah melapor ke Polres Garut. Dia mengaku menjadi korban begal di jalan sehingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar.
Berdasarkan informasi dihimpun, Ineu mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (8/10) sekitar pukul 18.10 WIB.
Sebelum kejadian pembegalan, korban mengaku dibuntuti pelaku dari pertigaan Papandayan, Cisurupan. Setelah sekitar 1 kilometer, tiba-tiba dari sebelah kanan korban diklakson dan dipepet pelaku dan meminta berhenti.
Saat itu korban melihat pelaku berjumlah tiga orang. Salah satunya turun dari sepeda motor lalu menodongkan pisau dan meminta kunci sepeda motor.
Pelaku juga merampas tas berisi uang tunai serta identitas korban. Mereka kemudian kabur ke arah Cikajang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor matic Scoopy warna merah keluaran 2021, uang tunai dalam bagasi motor Rp1,14 miliar, dan uang tunai dalam tas Rp156 juta.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan pihaknya telah menerima laporan akan kejadian itu. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Terkait hilangnya uang korban yang mencapai Rp1,3 miliar, Kapolres mengaku bahwa pihaknya masih menyelidiki kebenarannya. "Ini masih kita lidik kebenarannya," jelasnya, Sabtu (9/10).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku bekerja sebagai agen di Badan Intelejen Indonesia (BIN).
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca Selengkapnya