Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reklamasi, direktur APL tak tahu jika harus bayar di depan ke DKI

Reklamasi, direktur APL tak tahu jika harus bayar di depan ke DKI Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktur legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang mengaku tidak tahu menahu jika adanya pembayaran kewajiban kontribusi pengembang ke Pemprov DKI Jakarta. Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan beberapa kesepakatan dengan pengembang.

"Enggak tahu kita. Kalau sampai ada (pembayaran) di depan itu kan enggak mungkin secara lisan harusnya ada tertulis," kata Miarni seusai diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Mohammad Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, Kamis (12/5).

Secara terpisah, Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama itu mengatakan pihaknya memang telah membuat perjanjian dengan sejumlah pengembang 17 pulau reklamasi untuk membayarkan kewajiban kontribusi. Padahal, belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi termasuk berapa persen kontribusi yang harus dibebankan pengembang.

Orang lain juga bertanya?

Adapun pengembang yang mulai memberikan kontribusinya adalah PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo. Dana kontribusi tersebut dipakai untuk membangun, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.

Ahok berdalih dana kontribusi memang sudah bisa diberikan ke DKI kerana ada perjanjian kerja sama. Kata dia, dana ini untuk menjamin kelangsungan ekonomi di Jakarta, mengingat pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta tak kunjung selesai yang berpotensi pada habisnya masa izin pelaksanaan dan prinsip pembangunan reklamasi.

"Ada payung hukumnya. Apa? Perjanjian kerja sama. Jadi sekarang gini, kita dalam UU nomor 30 2014, dalam administrasi pemerintahan, kita ini punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung, Anda kalau enggak mau sambung berapa puluh ribu orang enggak kerja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.

Namun, lanjut dia, si pengembang tidak bisa langsung mendapatkan perpanjangan izin. Mereka harus merealisasikan terlebih dahulu pembayaran kontribusi tambahan tersebut. Jika tidak, maka Ahok tidak akan memberikan izin tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Jawab Kritikan PSI soal Transparansi Dokumen APBD DKI: Sudah Dikasih Soft Copy
Heru Budi Jawab Kritikan PSI soal Transparansi Dokumen APBD DKI: Sudah Dikasih Soft Copy

Heru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya