Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekomendasi Diskualifikasi Cabup Kukar Domain Bawaslu RI

Rekomendasi Diskualifikasi Cabup Kukar Domain Bawaslu RI Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu RI merekomendasikan ke KPU RI, agar Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah dibatalkan, lantaran diduga telah melanggar aturan. Bawaslu Kalimantan Timur menyatakan, keputusan rekomendasi itu menjadi domain Bawaslu RI.

Bawaslu Kaltim sejauh ini, tidak mendapatkan tembusan apapun dari Bawaslu RI di Jakarta terkait rekomendasi itu. Rekomendasi itu, sepenuhnya jadi ranah Bawaslu RI.

"Itu karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI, jadi penanganannya harus di Bawaslu RI. Kalau ditangani Bawaslu RI, kita tidak dapat tembusan," kata Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar, dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/11).

Orang lain juga bertanya?

Galeh menerangkan, dari rekomendasi Bawaslu RI itu, selama tidak ada keputusan dari KPU RI tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berjalan. "Kita akan tunggu, apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU," ujarnya.

Kendati demikian, Galeh berpesan, perbedaan yang mungkin terjadi diharapkan masyarakat tetap menjaga kondusifitas Kalimantan Timur, terutama di Kutai Kartanegara. "Semua memiliki hak konstitusi. Ada saluran hukum yang harus ditempuh, ketika ada permasalahan," tegas Galeh.

Dikonfirmasi terpisah, pengamat politik dari Universitas Kutai Kartanegara Surya Irfani menilai Bawaslu RI tidak cukup hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi soal pembatalan calon Bupati. Padahal, calon Bupati adalah satu paket dengan calon wakil Bupati sebagai pasangan calon.

"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Nah, Kukar itu paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan, dan siapa yang diuntungkan, tidak relevan kalau Paslon tunggal," kata Surya.

Untuk diketahui, keterangan diperoleh, surat Bawaslu RI itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.

Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster

Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Gibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Mereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya