'Rekonsiliasi hanya lindungi kepentingan penjahat kemanusiaan'
Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hari ini melakukan aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam aksinya, KontraS menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung terkait sulitnya mencari alat bukti dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sangat kontradiktif.
Hal ini mengingat selama 13 tahun Kejagung belum pernah menindaklanjuti proses hukum, khususnya penyidikan terhadap tujuh berkas hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Kami mengecam sikap dan pernyataan Jaksa Agung yang menolak melakukan penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Koordianator KontraS, Haris Azhar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Haris juga mengungkapkan jika pihaknya mengecam sikap Komnas HAM di periode ini yang sama sekli tidak menghargai hasil kerja Komnas HAM pada periode sebelumnya. Diungkapkan juga oleh Haris, jika dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Kejagung dan Komnas HAM hanya mengambil jalan pragmatis dan menyederhanakan masalah.
"Seharusnya negara lebih berani dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran HAM dengan menyeret mereka ke pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad Hoc," lanjut Haris.
Baginya, upaya rekonsiliasi bukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. "Rekonsiliasi justru hanyalah jalur untuk melindungi kepentingan para penjahat kemanusiaan yang mungkin saat ini berada di pemerintahan. Komite rekonsiliasi hanya akan menjadi lembaga pelanggeng impunitas," paparnya.
Atas hal tersebut, KontraS bersama para orang tua korban dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, serta beberapa organisasi sosial, di antaranya SETARA Institute, Imparsial, IKOHI, YPKP 65, LPR-KROB, PRI, dan Paguyuban Mei 1998 menyatakan beberapa tuntutan mereka.
Pertama, mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo berani mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad Hoc dan mengeluarkan Instruksi Presiden kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Kedua, mereka meminta Jaksa Agung untuk menjalankan fungsinya yakni melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut seperti diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU No 26 tahun 2000 yang secara jelas dinyatakan bahwa penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaBenny menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca Selengkapnya